Seorang Kakek di Dairi, Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi Usai Lakukan Cabul ke Tetangganya

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI MBS- Seorang kakek lanjut usia berusia 51 tahun harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Dairi.

Tersangka, HM (51) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang nenek, PEP (49) di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

“Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri, ” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (10/6/2024).

Kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya . Setibanya di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka, sedang menyadap pohon Aren miliknya.

Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang.

Saat berbincang, tersangka tiba – tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk di lepaskan.

“Akan tetapi, tersangka kembali meremas bagian dada, hingga membuat korban menangis dan menjerit, ” ungkapnya.

Mendengar jeritan korban, tersangka langsung kabur melarikan diri.

Korban pun melakukan visum terhadap bagian tubuh yang di remas oleh tersangka. Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut telah cukup bukti peristiwa pidana, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka HM saat tersangka sedang berada di dalam rumah, selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan, ” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut tersangka alasan meremas dada korban karena spontan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Hasmar MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Ratusan Jamaah Padati Masjid Taqwa, Polres Pagar Alam sukseskan rangkaian kegiatan dengan memberikan keamanan*
Mayat Laki-Laki Ditemukan di Parit Jalan Poros, Indrapuri Tapung
Desa Indrayaman Memohon Perhatian Dari Pemkab Batubara
Pemkab Labuhanbatu Dukung Penekanan Inflasi Daerah.
Pemkab Labuhanbatu Dukung Penekanan Inflasi Daerah
Kepala SMP Negeri 12 Darul Makmur ” Jadilah Wartawan Yang Bermartabat, Beretika Dan Profisional” 
Lapor Jendral Bapak Prabowo Subianto Diduga Mobil Tangki BBM Ilegal Beroperasi di Perbatasan Jambi – Palembang, Oknum Aparatur Negara Terseret
PC PMII Inhu Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD, Anggota DPRD INHU DI Larang Bermain Proyek

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 22:57 WIB

*Ratusan Jamaah Padati Masjid Taqwa, Polres Pagar Alam sukseskan rangkaian kegiatan dengan memberikan keamanan*

Senin, 8 September 2025 - 20:28 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan di Parit Jalan Poros, Indrapuri Tapung

Senin, 8 September 2025 - 19:18 WIB

Desa Indrayaman Memohon Perhatian Dari Pemkab Batubara

Senin, 8 September 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Labuhanbatu Dukung Penekanan Inflasi Daerah.

Senin, 8 September 2025 - 17:56 WIB

Pemkab Labuhanbatu Dukung Penekanan Inflasi Daerah

Berita Terbaru