Suka Makmue- Mitra Mabes. Com ” Seorang ibu – ibu Beli BBM solar bersubsidi mengaku ada suratnya waktu di minta tak dapat menunjukan surat izinnya alasan tinggal di rumah, semestinya pihak SPBU harus tegas bagi yang tidak dapat menunjukan surat izin jangan di layani” Kamis 13 November 2025
Yang tidak dapat menunjukan surat izin di anggap melakukan penyalagunaan BBM bersubsidi berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, karena mereka wajib menunjukan dokumen pembelian BBM solar bersubsidi tersebut.
Ingat surat Rekomendasi bukan surat izin sembarangan, karena surat rekomendasi ini di terbitkan setelah melalui proses verifikasi dan survei lapangan untuk memastikan bahwa pembelian BBM solar bersubsidi bukan untuk di perjual belikan.
Penyala gunakan adalah tindak pidana” apa bila mengambil BBM solar bersubsidi tanpa izin yang sah atau menyalagunakan peruntukannya merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 55 Undang- Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah. Pelaku pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar
Pada kesempatan itu salah seorang pemilik mobil meminta agar Stasiun pengisian Bahar Bakar Umum ( SPBU) menertibkan dan tidak mengutamakan pengisian menggunakan jerigen, ini merupakan respons umum terhadap antrian panjang yang sebabkan oleh praktik tersebut, padahal SPBU di utamakan melayani kenderaan bermotor secara langsung” Ujar supir yNg6tak mau disebutkan namanya
Hasil investigasi mitra mabes di salah satu SPBU ketika di minta surat izinnya tidak dapat menunjukan dengan alasan tinggal dirumah, semestinya pihak SPBU tidak memberikan minyak solar bersubsidi kepada warga yang tidak dapat menunjukan surat rekomendasi tersebut.
Editor : Ainon
Hasil.infestigasi










