Sengketa Lahan Way Lima: Masyarakat Adat Tuntut PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat.

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung-Mitramabes.com Masyarakat Adat Marga Way Lima menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian tanah ulayat adat Way Lima yang hingga kini masih dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima, meskipun kontrak penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940.

 

Aksi tersebut didampingi Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang di ketuai oleh Saprudin Tanjung, DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari zahroni, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, FKWKP forum komunikasi wartawan kabupaten pesawaran, serta didukung berbagai elemen masyarakat dan organisasi lainnya. Aksi berlangsung Senin (26/01/2026).

Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau Bung Roni, selaku salah satu lembaga pendamping yang menerima kuasa dari masyarakat adat Way Lima, menegaskan bahwa tuntutan pengembalian tanah adat memiliki dasar sejarah dan dasar hukum yang kuat, karena tanah tersebut merupakan wilayah ulayat Way Lima yang secara adat dimiliki oleh tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih dan Marga Limau.

 

“Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hak ulayat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3,” ujar Bung Roni.

 

Menurutnya, tanah yang kini dikuasai PTPN berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan perkebunan Belanda yang berakhir pada tahun 1940.

 

Setelah Indonesia merdeka, aset perkebunan memang dinasionalisasi pada tahun 1958, namun nasionalisasi tersebut tidak menghapus hak ulayat adat, karena sejak awal Belanda hanya menyewa tanah adat, bukan memilikinya.

 

Bung Roni juga menegaskan bahwa klaim PTPN atas lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan awal.

 

“HGU itu hanyalah hak pakai atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996. HGU tidak bisa menghapus hak ulayat yang sudah ada jauh sebelum negara dan HGU itu sendiri,” tegasnya.

 

Selain persoalan historis, masyarakat adat menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun secara tidak prosedural, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Bung Roni mengungkap bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut terdapat bukti ketidaktaatan PTPN, baik terhadap ketentuan negara maupun terhadap hak masyarakat adat. Di antaranya adalah penguasaan fisik lahan yang melebihi batas HGU, serta penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sumber Sari pada sekitar tahun 1990.

 

Penyerobotan tersebut, menurut Bung Roni, dilakukan dengan modus penghilangan hak atas tanah masyarakat, yang pada akhirnya berhasil direbut kembali oleh warga pada awal tahun 2000-an setelah melalui perjuangan panjang. Peristiwa ini dinilai sebagai preseden kuat bahwa penguasaan lahan oleh PTPN tidak selalu berjalan sesuai batas izin dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bung Roni juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar kebun.

 

“Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen. Fakta di lapangan, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan plasma tersebut,” katanya.

 

Kondisi tersebut, menurut Bung Roni, mendorong perlunya konsolidasi terbuka dan konstitusional antar masyarakat adat yang tengah bersengketa dengan PTPN maupun korporasi pemegang HGU lainnya.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat adat yang sedang bersengketa untuk bersatu menyuarakan haknya secara bersama-sama. Ini bukan ajakan anarkis, melainkan ikhtiar menggiring negara agar hadir, menata ulang HGU yang bermasalah, dan menyelesaikan konflik agraria secara adil sesuai hukum,” tegasnya.

 

Konflik antara PTPN dan masyarakat adat, lanjut Bung Roni, bukan persoalan tunggal yang hanya terjadi di Way Lima. Pola konflik serupa juga ditemukan di PTPN Unit Rejosari, Kecamatan Natar, yang berada di wilayah adat Marga Halangan Ratu, serta di PTPN Unit Way Berulu, yang hingga kini masih menyisakan persoalan klaim kepemilikan lahan seluas ±219 hektare.

 

Khusus di PTPN Unit Way Berulu, Bung Roni menjelaskan bahwa terdapat dokumen jual beli tanah Tanggal Hijriah: 15 Rajab 1328 AH/

23 Juli 1910 yang mencatat transaksi antara Kyai Ratu Sumbahan sebagai pihak pembeli dan Radin Kapitan sebagai pihak penjual, dengan nilai sebesar 80 rupiah pada masa itu.

 

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan batas wilayah tanah, yakni dari Umbul Langka—yang kini dikenal sebagai Sungai Langka—hingga kawasan luar jembatan yang saat ini berada di Dusun Way Hui, Desa Wiyono.

 

Menurut Bung Roni, keberadaan dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa penguasaan dan pengelolaan lahan telah berlangsung jauh sebelum kehadiran negara maupun penerbitan hak-hak atas tanah oleh pemerintah, sehingga konflik agraria yang melibatkan PTPN di berbagai wilayah Lampung patut dipandang sebagai persoalan struktural dan sistemik yang membutuhkan penyelesaian menyeluruh.

 

Dalam tuntutannya, masyarakat adat Way Lima mendesak:

Penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN Unit Way Lima hingga konflik diselesaikan secara adil;

Pengembalian tanah ulayat kepada Masyarakat Adat Marga Way Lima;

Evaluasi dan pencabutan HGU yang diduga bermasalah;

Penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar HGU dan potensi kerugian negara.

 

Masyarakat adat menyatakan bahwa apabila hingga akhir Maret tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN, mereka akan melakukan pendudukan kembali tanah adat berdasarkan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.

 

Di akhir pernyataannya, Bung Roni mengapresiasi sikap Kapolda Lampung yang menegaskan kepatuhan pemegang HGU terhadap kewajiban plasma 20 persen, serta mengimbau masyarakat adat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

 

“Perjuangan ini adalah perjuangan hukum dan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria dan martabat masyarakat adat. Negara tidak boleh menutup mata,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Kasus Curanmor.
PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
Pelarian Napi Rutan Nganjuk Berakhir, Ditangkap Saat Bersembunyi di Kandang Ternak
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Pimpin Apel Senin Bersama ASN
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:39 WIB

Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Senin, 26 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Sengketa Lahan Way Lima: Masyarakat Adat Tuntut PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat.

Senin, 26 Januari 2026 - 21:02 WIB

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Kasus Curanmor.

Senin, 26 Januari 2026 - 20:14 WIB

Pelarian Napi Rutan Nganjuk Berakhir, Ditangkap Saat Bersembunyi di Kandang Ternak

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Kasus Curanmor.

Senin, 26 Jan 2026 - 21:02 WIB

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian, Kapolres Lebak Besuk Anggota yang Sakit

Senin, 26 Jan 2026 - 20:42 WIB