Senator H. Muhammad Nuh Hadiri Jalan Sehat MD KAHMI Medan Dan PW PERSIS Sumut

Minggu, 11 Desember 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN MitraMabes.com || Disela – sela Kesibukanya sebagai Anggota DPD/MPR RI, H. Muhammad Nuh, MSP masih selalu menyempatkan diri bila ada undangan dari berbagai element Masyarakat, Seperti pada Minggu 11 Desember 2022 ini, Beliau menghadiri undangan Jalan Sehat yang di inisiasi oleh pegiat olahraga dan kebugaran Keluarga Alumni HMI Kota Medan atau lazim disebut KFJS (Kahmi Forever Jalan Sehat) bersama Pengurus Wilayah Persatuan Islam (PERSIS) Sumatera Utara melaksanakan jalan sehat di Taman Beringin Jl. Sudirman Medan.

Mengawali sambutannya Ketua MD KAHMI kota Medan Dr.dr.H. Delyuzar, M. Ked (PA), Sp. PA (K) menyampaikan Bahwa H. Muhammad Nuh ini Ustadz KAHMI, Namun karena sudah berkantor di Senayan memang belakangan ini agak jarang jumpa.

“Alhamdulillah bisa bertemu dengan Ustadz Muhammad Nuh yang juga Ketua PW PERSIS Sumut, Persis bagi saya dan KAHMI tidak asing lagi, bahwa pak M. Natsir yang terkenal dengan mosi Integralnya adalah salah seorang tokoh pergerakan Persis yang memberikan identitas pemikiran modernis di Indonesia.”ujar Delyuzar.

Sementara Ketua PW Persis yang juga saat ini diamanahi sebagai anggota DPD RI perwakilan Sumatera Utara, Muhammad Nuh, MSP menyampaikan bahwa pertemuan- pertemuan nonformal seperti ini sangat bagus di pupuk sehingga bisa saling tukar fikiran, menguatkan dan sangat bermanfaat.

Disela- sela kegiatan para peserta jalan santai juga mengadakan diskusi di Musholla taman Beringin terkait Mencermati perkembangan wacana Penundaan Pemilu, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan lain- lain.

“Ketentuan pasal 7 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 berbunyi: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, janya untuk satu kali mada jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan 2 periode”

“Wacana sudah mengemuka di Badan Pengkajian MPR, bahwa opsi 3 periode sudah ditutup, namun wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu masih bergulir, oleh karenanya kita masyarakat Sumatera Utara juga harus terus menyuarakan lewat media, medsos dan lainya bahwa Pemilu harus tetap di laksanakan sesuai Jadwal yang sudah diatur oleh Undang- Undang” tutur H. Muhammad Nuh

Acara Jalan Santai di tutup dengan makan dan photo bersama . (Mujiman)

Berita Terkait

Kerangka Pria Asal Sumbar Ditemukan di Terusan Nunyai, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Dugaan Pembayaran Jelang Ujian di SMKN 1 Bagor Disorot, SLJ Kaji Langkah Hukum
Aceh Utara- PWO Aceh Utara Apresiasi Kemitraan Kapolda Aceh dalam Membangun Aceh Mesyuhu
Apel Pengamanan Malam Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Polres Serdang Bedagai Pastikan Sitkamtibmas Kondusif
Disperindagkop Tebo Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg di 13 Titik, KAWAT Dukung Upaya Atasi Kelangkaan
Diduga Oknum ASN Baitul Mal Aceh Utara Lakukan Pungli Rp10 Juta per Unit Rumah Bantuan di Seunudon
Aceh Utara Terima Bantuan Sapi Meugang dari Presiden untuk Korban Banjir
Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 04:48 WIB

Kerangka Pria Asal Sumbar Ditemukan di Terusan Nunyai, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 03:48 WIB

Dugaan Pembayaran Jelang Ujian di SMKN 1 Bagor Disorot, SLJ Kaji Langkah Hukum

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:46 WIB

Aceh Utara- PWO Aceh Utara Apresiasi Kemitraan Kapolda Aceh dalam Membangun Aceh Mesyuhu

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:05 WIB

Apel Pengamanan Malam Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Polres Serdang Bedagai Pastikan Sitkamtibmas Kondusif

Senin, 16 Februari 2026 - 19:30 WIB

Diduga Oknum ASN Baitul Mal Aceh Utara Lakukan Pungli Rp10 Juta per Unit Rumah Bantuan di Seunudon

Berita Terbaru