Bengkulu Utara, MBS (25/03/24) – Sebanyak 30 anggota DPRD Bengkulu Utara diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) gara-gara dugaan indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2023.
Belum diketahui pasti berapa jumlah materinya namun dari informasi yang beredar terkait dugaan SPPD fiktif yang dilakukan pada periode September-Desember 2023 lalu.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, perihal permintaan kehadiran 30 anggota DPRD yang akan diperiksa oleh BPK RI.
Surat permintaan kehadiran yang ditandatangi Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara bernomor 170/05/Set-DPRD/2024 perihal Permintaan Kehadiran yang didasarkan pada surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor 15/LKPD/Terinci/BU/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permintaan Kehadiran.
Setiap anggota DPRD Bengkulu Utara diminta hadir di Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara dalam rangka pemeriksaan oleh BPK RI.
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD oleh Tim Pemeriksa dari BPK RI dilakukan di ruang Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sejak Senin pagi 25 Maret 2024.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tampak secara bergantian masuk ruangan untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diduga terkait perjalanan dinas tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Juhaili membenarkan adanya pemeriksaan dan dilakukan pemanggilan untuk mengklarifikasikan beberapa temuan anggaran DPRD oleh BPK.
“Iya, hari ini saya belum dipanggil oleh BPK. Namun, besok (26/03) saya akan diperiksa, ” singkat Juhaili.
(Ruskan Fanani)