Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan Lampung,Mitra Mabes.Com –Dalam peristiwa kecelakaan tunggal kendaraan pick up merek Isuzu Traga warna putih bermuatan durian dengan No.pol: BG 8035 TG terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalinsum Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang dikemudikan korban an. Suhendra telah berakhir damai dengan warga Kampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Polres Waykanan saat kecelakaan itu terjadi penanganan awal ditangani oleh polsek Baradatu.

Korban melaporkan insiden kejadian yang menimpa dirinya karena barang muatannya yang berisikan durian dijarah, ditambah uang dan STNK korban hilang diduga diambil warga setempat tepat saat kejadian sempat viral di dunia maya.

Kedua belah pihak yakni warga Kampung Banjar Masin dan Suhendra (sebagai pelapor) telah melakukan pertemuan dan musyawarah di Kantor Balai Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada hari Senin lalu tanggal 17 Februari 2025 yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kasatlantas AKP Asep Suhendi dan Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, Kepala Kampung Banjar Masin Zubir, personel Polres Way Kanan dan Bhabinkamtibmas Polsek Baradatu.

Perdamaian tersebut berupa penandatangan surat perdamaian dan pemberian tali asih kepada korban.

Kegiatan musyawarah ini menjadi fasilitas untuk mendapatkan titik terang, atas insiden kecelakaan mobil durian yang viral beberapa waktu yang lalu, sehingga dapat berjalan dengan baik berkat dukungan semua pihak.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru