Palembang.-Mitramabes.com. Polsekseberang ulu 1 Polrestabes palembang berhasil meringkus tersangka yang sempat DPO polsek seberang ulu 1 .
tersangka sempat buronan polsek seberang ulu 1 palembang bersembunyi di Depok Jawa barat dengan persembunyiannya pelaku yang bernama “Junaidi ,sempat berjualan pempek untuk bertahan hidup dari kejaran hukum .
Merasa dirinya aman dari kejaran hukum akhirnya Junaidi (33) tahun warga jl KH M.Asyi, lorong binjai , kelurahan 3-4 ulu, kecamatan seberang ulu 1keluar dari persembunyiannya.
Atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),di jalan.SH, Wardoyo Gg.kangkung, kelurahan 7ulu, kecamatan seberang ulu 1 palembang ,Selasa(24/01/2023)sekira pukul 16:30 Wib.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan no/A/ /I/2023/SPKT/unit reskrim/polsek seberang ulu 1 polrestabes palembang/polda sumsel 24januri 2023.
Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian tim opsnal reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di gang kangkung, kelurahan 7ulu dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek seberang ulu 1 Kompol Ahmad firdaus, SE, SH, MH.menyampaikan kepada wartawan membenarkan.”ya benar kanit reskrim polsek seberang ulu 1 berhasil meringkus pelaku yang sudah lama DPO,”ucapnya.
Dari hasil penggeledahan pelaku diamankan dan diperiksa di mako polsek seberang ulu 1 palembang.dari keterangannya pelaku mengakui memang benar bahwa dia melakukan curas sekira pada tahun 2016/2017, dikawasan Jakabaring yang mana pada saat itu pelaku melakukan aksinya bersama temannya undun yang sudah menjalani hukuman,”pungkas kapolsek.
(RD MBS).