PONTIANAK – mitramabes. Com – Tindakan tak terpuji dilakukan oleh oknum Kanit Paminal dan Kabid Paminal Polda Kalimantan Barat yang diduga sengaja memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan.
Pemblokiran ini terjadi setelah media mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Kalbar, Selamet Riyadi, dalam aktivitas ilegal terkait peredaran kayu hasil illegal logging.
,”Selamet Riyadi diduga kuat membeli, mengolah, dan menjual kayu ilegal di sebuah gudang dan sawmill di kawasan Jalan Trans Kalimantan,”Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,provinsi Kalimantan Barat. Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi informasi ini, upaya tersebut tidak mendapat respons dari Kapolda, Kabid Humas, maupun Kabid Propam Polda Kalbar.
Tindakan memblokir akses komunikasi terhadap wartawan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan terkait aktivitas sawmill ilegal tersebut telah dilayangkan ke Paminal Polda Kalbar. Penyidik mengklaim telah memeriksa sawmill dan pemiliknya, yaitu Selamet Riyadi. Namun, muncul dugaan bahwa dalam proses penyelidikan, terjadi praktik suap yang membuat kasus ini tidak diproses lebih lanjut.
Beberapa hari setelah laporan dibuat, wartawan kembali mengecek lokasi sawmill tersebut. Hasilnya, seluruh barang bukti kayu sudah lenyap. Dugaan kuat muncul bahwa ada upaya “main mata” di internal kepolisian untuk menghilangkan barang bukti agar kasus ini tidak terungkap ke publik.
Padahal, Kepala Desa Ambawang Kuala, Asmadi,menegaskan bahwa sawmill milik oknum polisi itu tidak pernah mengurus izin resmi kepada pemerintah desa. Sejumlah warga yang telah lama tinggal di sekitar lokasi juga mengonfirmasi bahwa gudang dan sawmill tersebut memang digunakan untuk menyimpan kayu hasil illegal logging dan dimiliki oleh Selamet Riyadi.
Perkembangan kasus ini menarik perhatian berbagai pihak. Sejumlah LSM dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Laporan ini juga akan ditembuskan ke Presiden, Menkopolhukam, Gakkum KLHK, dan petinggi negara lainnya.
Jika terbukti bersalah, Selamet Riyadi dan pihak-pihak yang melindungi aktivitas ilegal ini berpotensi dijerat dengan berbagai pasal, antara lain; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang Perlindungan Hutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Kasus ini kini tinggal menunggu waktu untuk terungkap sepenuhnya. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat dalam praktik illegal logging dan upaya penghilangan barang bukti, maka sanksi tegas harus dijatuhkan demi tegaknya supremasi hukum. (Mulyadi)