Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Rasidi Kaget Lahan Diserobot: Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Dasar

Senin, 26 Januari 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya — MitraMabes.com | 26 Januari 2026

Bertahun-tahun Rasidi menjaga sebidang tanah warisan orang tuanya, almarhum Adam, yang berada di Desa Durian, RT 03 RK 01, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tanah tersebut selama ini ditanami pohon karet dan menjadi bagian yang terus mereka rawat sebagai peninggalan keluarga.

Namun ketenangan itu buyar ketika ia mendengar kabar bahwa lahan berukuran kurang lebih 48 x 2.500 depa itu tiba-tiba dikuasai oleh pihak lain dan bahkan diduga telah diterbitkan sertipikat hak milik atas nama orang lain.

“Selama ini tanah itu aman, tidak pernah ada masalah. Pohon karet di sana selalu kami jaga bersama keluarga. Baru sekitar tahun 2025 saya dengar tanah itu sudah masuk pembuatan jalan oleh orang lain. Setelah dicek, ternyata tanah kami diserobot dan sudah menjadi sertipikat orang lain,” ungkap Rasidi.

Tanah Tidak Pernah Dijual

Rasidi menegaskan bahwa tanah tersebut adalah murni warisan dari orang tuanya untuk dirinya dan kakaknya, Siten, sebagaimana pembagian keluarga sejak 2017. Ia memastikan tanah itu tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun.

“Saya kaget betul. Tanah itu tidak pernah dijual. Tapi kok bisa tiba-tiba menjadi milik orang lain,” jelasnya.

Upaya Laporan Tidak Berbuah

Merasa dirugikan, Rasidi sempat melaporkan persoalan ini ke pihak terkait. Namun hingga kini, kasus tersebut belum mendapat kejelasan. Bahkan, menurutnya, upaya meminta surat kehilangan SKT serta surat kematian orang tua sebagai syarat penelusuran dokumen justru terhambat karena pihak RT disebut tidak bersedia memberikan tanda tangan.

### **Dasar Hukum Terkait Kasus Penyerobotan dan Sertipikasi Tanah

Dalam kasus sengketa atau dugaan penyerobotan tanah, terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi rujukan:

1. Pasal 385 KUHP

Mengatur tentang tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan perbuatan menguasai tanah secara melawan hukum.

2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)

* Mengatur asas kepastian hukum kepemilikan tanah.

Menegaskan bahwa hak atas tanah tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 32 Ayat (1–2): Sertipikat hanya sah apabila diterbitkan berdasarkan data dan prosedur yang benar.

Jika terbukti terbit dari data palsu atau tidak sesuai prosedur, maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan.

4. Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020

Mengatur tata cara penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, termasuk mekanisme keberatan, mediasi, hingga gugatan ke PTUN atau pengadilan umum.

5. **UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014

Menegaskan bahwa keputusan administrasi (termasuk penerbitan sertipikat) wajib berbasis data yang benar. Jika tidak, dapat digugat untuk dibatalkan.

Rasidi Akan Tempuh Jalur Hukum

Rasidi menyebut bahwa dirinya dan keluarga akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami ingin hak tanah orang tua kami kembali. Tidak mungkin tanah warisan bisa tiba-tiba menjadi milik orang lain tanpa izin keluarga,” tegasnya.(Tim-Red)

Berita Terkait

RUU PERAMPASAN ASET MASUK PROLEGNAS, LSM MAUNG: MEKANISME NCB HARUS DIPASTIKAN ADIL
Polsek Warujayeng Hadirkan Edukasi Anti Bullying dan Keselamatan Berlalu Lintas bagi Siswa SDI Darush Sholihin
Camat Kertapati Buka Musrenbang 2027, Dialog Langsung dengan RT, Jalan Lorong Santai Jadi Sorotan
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Hari Bakti Imigrasi ke-76 dan Peresmian Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara.
Wakil Ketua IV DPRD Palembang Syaiful Fadli Tinjau Langsung Rumah Roboh Warga 7 Ulu
Penangkapan Pembeli Emas Kecil Dinilai Berlebihan, PETI Skala Besar Diduga Tetap Bebas: Kasus Sidiq Tuai Sorotan
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Peresmian SPPG di Desa Kalanganyar
Cegah C3,di Obyek Wisata Kolam Renang,KSPKT I Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek Parkiran

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:47 WIB

RUU PERAMPASAN ASET MASUK PROLEGNAS, LSM MAUNG: MEKANISME NCB HARUS DIPASTIKAN ADIL

Senin, 26 Januari 2026 - 15:39 WIB

Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Rasidi Kaget Lahan Diserobot: Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Dasar

Senin, 26 Januari 2026 - 15:10 WIB

Polsek Warujayeng Hadirkan Edukasi Anti Bullying dan Keselamatan Berlalu Lintas bagi Siswa SDI Darush Sholihin

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Camat Kertapati Buka Musrenbang 2027, Dialog Langsung dengan RT, Jalan Lorong Santai Jadi Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Hari Bakti Imigrasi ke-76 dan Peresmian Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara.

Berita Terbaru