Purwakarta || Jabar MBS Selama dua pekan dari 17 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025, Jajaran Satua Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus 12 pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, selama dua pekan, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan 12 orang pelaku curat di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres merinci, belasan tersangka tersebut yakni inisial AN, AS, YM, RM, NA, TNG, WI, BI, MB, IC, AS, dan ER. Para tersangka melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Jumlah tersangka curat yang kita amankan sebanyak 12 orang. Pengungkapan ini dengan kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan dasar 10 laporan polisi (LP),” kata Lilik saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa 3 Juni 2025.
Kapolres menjelaskan, secara umum modus operandi para tersangka yang berhasil diamankan yakni mengambil barang milik korban dengan cara memanjat pagar kediaman korban, kemudian menggunakan kunci palsu, merusak kunci, dan merusak jendela atau pintu.
“Para tersangka melancarkan aksinya antara pukul 1 malam sampai dengan pukul 4 subuh. Untuk siang hari dari mulai pukul 1 siang sampai dengan 3 sore,” Tutur Lilik.
Sejumlah barang bukti diamankan Satreskrim Polres Purwakarta dari para tersangka, diantaranya 1 unit laptop, 1 gergaji, 1 buah kunci T, 1 buah kunci inggris, satu buah mesin air, kemudian 6 unit HP berbagai merek persiasan emas seberat 4 gram, uang tunai sebesar Rp25 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, kemudian 2 unit kendaraan roda 4 yakni enis pickup dan avansa.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temui kepada pihak kepolisian.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Purwakarta,” ungkap Lilik.
Ia mengatakan bahwa Polres Purwakarta akan serius memberantas kasus curanmor. Pihaknya pun tak segan untuk menindak tegas.
“Kita perintahkan seluruh anggota yang melaksanakan piket baik di Polres maupun di Polsek jajaran untuk senantiasa melakukan kegiatan patroli dijam-jam rawan untuk mencegah kejahatan terutama penjambretan, Curat, Curas, Curanmor dan kejahatan lainnya di lingkungan masyarakat seperti perumahan ataupun perkampungan,” ucap Lilik.
Kapolres mengimbau agar masyarakat Purwakarta berhati-hati dalam menyimpan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mencegah pencurian dan berjanji akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami, Polres Purwakarta terus berupaya untuk melakukan pencegahan tindak kriminalitas, termasuk curanmor. Upaya penindakan terhadap para pelaku pun dilakukan. Kami telah mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum, Selain itu, kami juga aktif melibatkan warga dalam melaksanakan siskamling maupun imbauan kepada masyarakat,” ucap AKBP Lilik.
Purwakarta, Selasa, 3 Juni 2026.
Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
( Dwi A.H )