Selama Agustus 2024, Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Keras Tertentu di 10 Kecamatan

Kamis, 5 September 2024 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Selama bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT).

Penangkapan tersebut dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Para tersangka yang ditangkap berinisial AM (24), WS (24), K (20), W (39), AG (21), S (31), JAB (19), J (33), SH (25), TEY (19), SM (31), AP (27), M (33), MSB (21), dan A (23). Keseluruhannya merupakan pengedar obat keras tertentu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa selama Agustus 2024 Polres Indramayu berhasil mengamankan total 14.313 butir obat keras tertentu.

Barang bukti yang disita meliputi 3.760 butir Tramadol, 2.734 butir Hexymer, 4.810 butir Dextro, 1.594 butir Trihex, dan 1.415 butir Dobel Y.

Selain itu, petugas juga mengamankan 15 unit alat komunikasi, uang tunai sebesar Rp 4.825.000, serta dua unit kendaraan roda dua.

“Kami telah melakukan penangkapan di 10 kecamatan, yakni Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat, dan Cantigi. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelas AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata, Rabu (4/9/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi pengedar obat keras tertentu ini adalah penjara antara 5 hingga 12 tahun serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Kapolres Indramayu juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras tertentu, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi di Kabupaten Indramayu yang kondusif dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang serta narkotika,” ujar Kapolres.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Indramayu menyediakan layanan pengaduan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” yang dapat dihubungi melalui nomor 081999700110 atau call center 110.

“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara intensif agar wilayah hukum Polres Indramayu ini bersih dari peredaran narkoba,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaga Alam Danau Toba, Pemkab Samosir bersama Perum LKBN Antara Tebar 3.000 Ekor Benih Ikan Mas.
Bupati Samosir Sambut Baik Rencana Investasi Pembangunan Roof Top PLTS di Seluruh Atap Gedung Milik Pemkab Samosir
Satlantas Polres Samosir Hadirkan Semangat Kemerdekaan RI ke-80 kepada Pengendara
Petani sawit Desa Asam Besar dan Desa Batu Sedau tuntut hak nya sebagai anggota koperasi TUM Ketapang” terkait pembagian pola plasma mandiri
Semarakkan HUT RI ke-80, Polsek Lut Tawar Bersama Aparatur Kampung Hiasi Desa dengan Bendera dan Umbul-Umbul
GIBRANKU JAMBI GELAR RAPAT SIAP BERSINERGI BERSAMA PEMERINTAH PEMPROV. JAMBI
Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air, Polsek Kota Takengon Ajak Aparatur Kampung Kibarkan Merah Putih
Polsek Sliyeg Beri Imbauan Pelajar Saat Pulang Sekolah, Ajak Langsung Pulang

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Jaga Alam Danau Toba, Pemkab Samosir bersama Perum LKBN Antara Tebar 3.000 Ekor Benih Ikan Mas.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Bupati Samosir Sambut Baik Rencana Investasi Pembangunan Roof Top PLTS di Seluruh Atap Gedung Milik Pemkab Samosir

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Satlantas Polres Samosir Hadirkan Semangat Kemerdekaan RI ke-80 kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Petani sawit Desa Asam Besar dan Desa Batu Sedau tuntut hak nya sebagai anggota koperasi TUM Ketapang” terkait pembagian pola plasma mandiri

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Semarakkan HUT RI ke-80, Polsek Lut Tawar Bersama Aparatur Kampung Hiasi Desa dengan Bendera dan Umbul-Umbul

Berita Terbaru