Dalam mediasi tersebut turut di hadiri oleh Kades Huhak Bpk Indra Kuasan, Babinsa Koptu Jemi Malota , Sekdes Huhak, Kepala Seksi Kadus 1,2 dan 3 Desa Huhak, Bhabinkamtibmas Aipda Mertasono Pakuli serta Pihak pelapor Bpk Sofyan Misbah Dan Serta Terlapor Bpk Mulyadi Misbah.
Pada kesempatan ini Babinsa Koptu Jemi Malota mengatakan permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Koptu Jemi Malota. juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Desa..
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Kades Huhak Bpk Indra Kuasan memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
Untuk mediasi pada hari ini kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat, Dan Memberikan waktu sampai dengan Hari Raya Idul Adha agar pihak kedua bela pihak membicarakan secara kekeluargaan. Dikarenakan Jika pihak keluarga Mulyadi Misbah tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan tanah dan rumah maka siap untuk meninggalkan rumah dan tanah tersebut Dan serta Akan dilaksanakan kembali mediasi oleh pemerintah Desa setelah mediasi keluarga selesai dan menghasilkan keputusan.. ( AGUS/ Koramil 02/Bunta )