SEKJEN DPP LEMBAGA ALIANSI INDONESIA “KALAU TIDAK MAU PERGI DARI TANAH TJODDO, KAMI AKAN BERI HUKUMAN SOSIAL KEPADA INDOGROSIR”

Sabtu, 20 Mei 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makasar/MBS-
SEKJEN Lembaga Aliansi Indonesia, Teuku Bustamam, kembali bersuara keras atas belum dikembalikannya tanah milik Tjoddo di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, ke tangan ahli warisnya, Abd Jalali Dg. Nai. Sejak 21 Agustus 2014, tanah itu telah dibeli PT Inti Cakrawala Citra [ICC] dari Keluarga Tjonra Karaeng Tola, yang kemudian dipakai mendirikan bangunan Indogrosir. Karena sarat dengan cacat hukum, Abd Jalali Daeng Nai pun telah berulang-kali berupaya menuntut pengembalian tanah warisan almarhum kakeknya itu. Namun, upayanya selalu gagal. Padahal, pada 15 April 2023, bersama ratusan anggota Lembaga Aliansi Indonesia, ia telah melakukan penggembokan atas tiga gerbang masuk Indogrosir,20 Mei 2023

“Kalau terus seperti itu kondisinya, di mana hak kedaulatan atas kepemilikan tanah warisan milik anggota kami tetap diabaikan, maka jangan salahkan kami bila melakukan hukuman sosial terhadap Indogrosir,” tegas Bustamam. Makna dari hukuman sosial itu, tiada lain, adalah melakukan aksi yang dijamin akan membuat malu Indogrosir. Sebagai perusahaan besar, sudah sepatutnyalah Indogrosir mendahulukan hati nurani, dalam penyelesaian kasus tanah di Kilometer 18, mengingat korbannya adalah orang kecil, yang hanya berkeinginan untuk kembali ke tanah warisan kakeknya itu.
“Azas tertinggi dalam hukum itu, adalah moral dan akhlak. Jangan karena merasa kuat, dan merasa punya segalanya, Indogrosir kemudian berupaya menjebak anggota kami, dengan meminta melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Ingat, sampai kapan pun, anggota kami tidak akan pernah lagi menggugat Indogrosir ke pengadilan, karena ujungnya hampir pasti adalah dipersalahkan, atau ditolak oleh hakim,” tutur Bustamam.

Penuturan Bustamam itu bukan tanpa dasar fakta. Pada 2022, Dg. Nai, yang juga anggota Lembaga Aliansi Indonesia dengan No. KTA: AHU.0072219.AH.0107, sudah pernah melakukan gugatan hukum kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar dan PT ICC. Tercatat dengan Nomor Perkara: 99/G/2022/PTUN Mks, sejak awal gugatan itu masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, menurut Dg. Nai, ia telah dimintai uang Rp 500 juta. Jumlah yang terlalu besar bagi pensiunan berusia 64 tahun ini. Sehingga, ia hanya bisa pasrah sampai akhir sidang, yang seperti sudah diduga: berakhir dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh hakim.
“PTUN itu ibarat benteng pertahanan bagi instansi pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional. Jangan harap bisa menang di sana. Kalau pun gugatan dikabulkan, paling substansinya disebut sebagai kesalahan administrasi, bukan karena perbuatan melawan hukum atau kejahatan,” ungkap Bustamam, yang mengaku tak lagi kaget atas nasib yang kini dialami Dg. Nai, karena setiap hari menerima pengaduan soal kasus tanah dari berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan, menurut Bustaman, lebih dari 90 persen pengaduan masyarakat dari seluruh Indonesia yang masuk ke Lembaga Aliansi Indonesia, adalah kasus sengketa tanah, atau tanah yang dipersengketakan. Padahal, tanah adalah azas geo-politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah selaku penyelenggara negara, seharusnya lebih serius dan bertanggung-jawab dalam menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia.
Kasus yang dialami Dg. Nai, menurut Bustamam, adalah bukti ketidakseriusan pemerintah dalam mengurusi tanah. Padahal, pemerintah-lah yang semestinya bertanggung-jawab dalam melindungi segenap tumpah-darah Indonesia.
Fakta ini pula yang mendorong Lembaga Aliansi Indonesia, dengan dukungan masyarakat, akan melakukan hukuman sosial kepada Indogrosir. “Saya yakin, upaya ini akan memberi hikmah dalam usaha bersama menegakkan supremasi hukum di seluruh Tanah Air, khususnya di Kota Makassar,” tegas Bustamam.
Bila menilik penegasan Bustamam itu, Indogrosir semestinya tak terus berdiam diri saja. Bagaimanapun, Indogrosir harus sadar hukum, seperti tertulis dalam rilis terakhirnya pada 16 Mei 2023, dengan menyebut: “kita ini negara hukum”. Bangunan Indogrosir berdiri di tanah Kilometer 18, dengan dasar kepemilikan berupa SHGB 21970 terbitan 13 April 2016. Penunjuk di SHGB 21970 terbitan 13 April 2016, adalah “Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng.” Penunjuk ini secara jelas merujuk pada SHM 490/1984 Bulurokeng, atas nama Annie Gretha Warow, yang pada 16 April 2015 telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar.
SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 itu, punya “saudara kembar”, yakni SHGB 21970 terbitan 13 April 2015, dengan Penunjuk: Hak Milik No. 25952 [Bekas Hak Milik No.490 Bulurokeng]. Dan, SHM 25952 terbitan 21 Agustus 2014, yang tertulis sebagai Penunjuk SHGB 21970 terbitan 13 April 2015, juga punya Penunjuk, yakni “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia” Persil no.6 D1-kohir no.51 C1. Nomor kohir ini merujuk pada tanah milik Sia di Kilometer 17. Sedangkan, SHM 490/1984 Bulurokeng, sebagaimana telah dijelaskan, tertulis atas nama Annie Gretha Warow, dengan letak tanah di Kilometer 20.
“Jadi, bukan pada tempatnya Indogrosir berada di Kilometer 18. Tempatnya itu ada di Kilometer 17 atau Kilometer 20,” tegas Bustamam. Sekjen Lembaga Aliansi Indonesia sejak tahun 2011 ini, kemudian kembali mengaku akan selekasnya melakukan hukuman sosial kepada Indogrosir, bila terus abai atas hak tanah warisan milik anggotanya di Kilometer 18. Hukuman itu, menurut Bustamam, akan membuat citra Indogrosir tercemar. Sebab, Lembaga Aliansi Indonesia memiliki jutaan anggota yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air. Para anggota ini, tentu, akan mengetahui kasus yang menimpa Dg. Nai itu.
“Ada jutaan anggota dan rakyat yang akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Bustamam. Jelas, ini warning bagi Indogrosir. Bila masih tidak mau juga angkat kaki dari Kilometer 18, maka ada resiko paling pahit yang harus mereka pikul. (ESV mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alumni 1999 SMP Negeri 10 Takengon Gelar Silaturahmi, Bentuk Pengurus Ikatan Alumni
Pengusaha Rental Asal Pidie Dianiaya di Aceh Tengah Usai Diteriaki Maling, Ini Penjelasan Polisi
Pelantikan Pengurus KONI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Berharap KONI Siap Dukung Visi Misi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Sekda : Mari Bangun Kualitas Pelayanan Dengan Kolaborasi Antar ASN
Samosir Terpilih Untuk Yang Pertama di Indonesia Sebagai Tempat Event Skala Internasional UTMB World Series, Bupati Samosir: Komitmen untuk Menjaga Kelestarian Alam dan Budaya
MODUS YAYASAN BUNDA PONTIANAK: Tahan Ijazah, Paksa Cari Pengganti, Peras Mantan ART – “Kami Disuruh Bayar Rp 5 Juta Kalau Mau Ijazah Anak Kami Kembali
laporan Sukma di Polsek Tigalingga Tidak menuai Hasil Yang Baik : Akhirnya Di Laporan ke Poldasu.

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Alumni 1999 SMP Negeri 10 Takengon Gelar Silaturahmi, Bentuk Pengurus Ikatan Alumni

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:56 WIB

Pengusaha Rental Asal Pidie Dianiaya di Aceh Tengah Usai Diteriaki Maling, Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:09 WIB

Pelantikan Pengurus KONI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Berharap KONI Siap Dukung Visi Misi Tanjungbalai EMAS

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:07 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:39 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Sekda : Mari Bangun Kualitas Pelayanan Dengan Kolaborasi Antar ASN

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

Rabu, 18 Jun 2025 - 23:50 WIB