SEKELOMPOK ORANG SAKTI YANG TAK TERSENTUH OLEH HUKUM, PERTAMBANGAN BATUBARA ILEGAL & SURAT JALAN ABAL ABAL

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel, Mitramabes Com 15 Agustus 2025.–Beredar surat jalan angkutan batubara yang mengangkut batubara di duga ilegal berasal dari PT tubaba putra coal & PT lentera Kurnia abadi ( LKA ) Yang mana PT jasa transportasi angkutan & perdagangan umum tidak menerangkan mencantumkan alamat PT tersebut berasal sangat lah aneh, seharusnya PT pengangkutan batubara harus pemegang izin usaha pertambangan resmi, berdasarkan pantauan awak media di lapangan banyak sekali jasa angkutan batubara dari luar daerah yang di duga tidak resmi.

Diduga kuat jasa angkutan batubara tersebut di bekingi oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sebagai mana di atur dalam Undang-undang No 03 tahun 2020 dan peraturan Pemerintah No 96 tahun 2021 tentang kegiatan usaha pertambangan dan izin penjualan dan produksi batubara, hal tersebut sangat lah jelas dalam pasal 158 & pasal 161 Undang-undang minerba.

bahwa pengangkutan dan penjualan batubara harus berasal dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

Ironisnya jasa angkutan batubara tersebut tidak terpantau oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian Daerah wilayah Sumsel dan kepolisian Daerah wilayah Lampung, seharusnya pihak kepolisian dan dinas Perhubungan Provinsi Sumsel melakuan penegakan & penindakan hukum terhadap pelanggaran Undang- undang tentang pertambangan mineral batubara secara komprehensif & aktif , angkutan batubara mengunakan PT tubaba putra coal melenggang melalui jalan umum sepertinya kebal hukum.

Jasa angkutan batubara harusnya mengacu kepada Undang-undang No 03 tahun 2020 dan peraturan Pemerintah No 96 tahun 2021 tentang kegiatan usaha pertambangan baik itu penambangan batubara dan penjualan batubara secara resmi.

“Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum seharusnya melakukan penindakan terhadap angkutan batubara yang melanggar ketentuan Undang-undang, Peran aktif Aparat Kepolisian RI berkordinasi dengan Kementerian terkait, kalau sampai kejadian seperti ini.

Jika dibiarkan akan berdampak kepada kerugian masyarakat dan Negara, khusus nya bapak presiden RI & Kapolri harus mengambilnya langkah tegas terhadap pelanggaran hukum serius terhadap Undang-undang pertambangan No 03 tahun 2020 tentang pertambangan & Undang – undang No 02 tahun 2022 tentang jalan.

Kerusakan jalan dan pelanggaran Undang- undang pertambangan menjadi tugas dan peran aktif pemerintah pusat untuk segera di selesaikan.*

(Red.Tim Mitramabes Com)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah (GPM) Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Polres Kampar Gelar Gerakan Pangan Murah, Distribusikan 4 Ton Beras untuk Stabilkan Harga dan Bantu Masyarakat  
Polres Tanjab Barat Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras SPHP Ludes dalam Sehari
Untuk Meriahkan HUT RI ke 80 Desa Tanjung Medan Gelar Lomba kebersihan Lingkungan
Kapolres Selayar dan Ketua Bhayangkari Cabang, Tanam Pohon Pinus Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Pasi Gusung
Forum Wartawan Bersatu Labusel, Surati Polres Labuhanbatu Selatan,Tindak Lanjuti Tuntutan Aksi Damai.
Bupati Anton Tegaskan Peran Strategis Pramuka untuk Kemajuan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat
Kemenag Sergai Gelar Lomba dan Senam Sambut HUT RI Ke – 80 Tahun 2025.

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Gerakan Pangan Murah (GPM) Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Polres Kampar Gelar Gerakan Pangan Murah, Distribusikan 4 Ton Beras untuk Stabilkan Harga dan Bantu Masyarakat  

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:09 WIB

Polres Tanjab Barat Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras SPHP Ludes dalam Sehari

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:17 WIB

SEKELOMPOK ORANG SAKTI YANG TAK TERSENTUH OLEH HUKUM, PERTAMBANGAN BATUBARA ILEGAL & SURAT JALAN ABAL ABAL

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:12 WIB

Kapolres Selayar dan Ketua Bhayangkari Cabang, Tanam Pohon Pinus Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Pasi Gusung

Berita Terbaru