Jeneponto.Mitramabes.com|Sekdes Desa Balang Loe Taroan ( Baltar ) Sebagai PLH dalam menjalankan pemerintahan secara iligal, ini di sebabkan karena tanpa mengantongi SK , hal ini, dikatakan oleh, Mustamin Bellah ,SPd, SH, Kepada Wartawan Media Ini Ju’mat 15/8/2025.
Selain itu kata, Mustamin Bellah, Bahwa, Selain dari Pemberhentian Sementara Kepala Desa Defenitif Mansur yang mengangkat pejabat sementara Sekdes Balang loe taroang,
Hal tersebut, Untuk menjalankan tugas tugas kepala Desa selama 60 hari, tertanggal bulan pebruari sampai april 2024, Sementara Sekdes Sebagai, Pejabat PLH desa Baltar atas nama Aris munandar Asmar, sampai saat sudah hampir Dua tahun,
Kemudian kepala Desa Defenitif yg di berhentikan saudara mansur Lama, telah di Vonis pidana penjara Dua tahun sejak tanggal 6 Januari 2025 dan inckra sejak 16 Januari 2025, harusnya sudah PLT yang di kirim Bupati utk menjalankan pemerintahan secara Legal.
Adapun Nomor SK.100.3.3.2/24/2024, Pemberhentian sementara yang diakumulasi pengangkatan Sekdes sebagain PLH, Selama 60 hari , Kemudian Nomor Perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa Nomor 340/Pid.B/2024 PIN Sgm, demiian dikatakan oleh Mustamin.( TIm/MBS/UH ).