Pangkalan Balai-mitramabes.com. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T.,MM.,M.BA.,IPU ASEAN ENG melakukan audiensi terkait nasib Tenaga Honorer (THL) dengan status R3 dan R4 dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya untuk mencari solusi agar THL tersebut tidak kehilangan pekerjaan dan dapat diakomodasi sebagai PPPK melalui skema paruh waktu untuk R3 dan untuk R4 akan diupayakan juga menjadi PPPK paruh waktu, rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Banyuasin, Selasa (22/7).
Rapat digelar untuk mencari solusi agar THL dengan status R3 dan R4 tidak di-PHK dan dapat diakomodasi sebagai PPPK agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengetahui bahwa mereka telah mengikuti seleksi PPPK tahap ll (kedua), namun belum mendapatkan status lulus karena keterbatasan formasi atau alasan lainnya.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah menjelaskan audiensi ini penting dilaksanakan untuk memberikan kepastian status bagi THL yang belum lulus dalam seleksi PPPK tahap ll (kedua) baik untuk R3 dan R4 serta menghindari pemutusan hubungan kerja. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar para THL ini tetap dapat bekerja dan berkontribusi bagi daerah. Beliau menghimbau agar THL tetap tenang dan kami akan segera menyuratkan BKN serta kita tunggu informasi dan regulasi pada jumat ini dari hasil menyuarakkan/demo kemarin di Jakarta. Kedepannya kami akan tetap memberikan informasi lebih lanjut terkait proses selanjutnya.
“Melalui rapat ini kami Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan tetap memperjuangkan R3 sebanyak 320 dan R4 983 orang untuk itu kita harus berjuang bersama-sama untuk memperjuangkan status PPPK menjadi paruh waktu. Kita tunggu informasi di tanggal 25 Juli ini dari Kepala BKN Zudan Arif atas hasil demo di istana negara di antaranya mendesak agar honorer Non Database BKN yang lulus seleksi PPPK 2024 status R4 segera diangkat. Kita tetap berdoa dan berusaha agar ada regulasi terbaru agar Pemerintah Daerah bisa membuat keputusan bila ada kebijakan dari Kepala BKN Pusat untuk regulasinya,” jelasnya.