Sekandal pencekokan miras ke dua wanita di hotel sentul di duga ada keterlibatan kepala desa sukadamai

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES Salah satu oknum kepala desa sukadamai yang terlibat cekokin Dua wanita  el dan vn 25 di hotel sentul 8 yang meminta bantuan ke seseorang agar di mintakan bayararannya kepada tiga oknum kades.

 

perbuatan bejad tiga oknum kepala desa di kejar dua wanita sampai bundaran sentul setelah cekokin minuman  lalu di tiduri di hotel sentul 8 terus di tinggal kabur masuk toltol.

 

Di ketahui, salah satu kades sukadami(ap) saat di konfirmasi melalui pesan singkat di salah satu aplikasi whatsapp terkesan kaget karena bocor atas perbuatannya ia mengatakan, kang harusnya mau naikan berita konfirmasi dulu karena saya tidak merasa melakukan.

 

(El) 25 th saat di mintai keterangan melalui pesan siangkatnya menjawab dengan voic note, jadi gini lo pak intinya aku posisi di cekokin sama dia karena bertiga dia sdh bisik-biaik Sma teman2nya, emang sdh sepakat bayar tiga juta untuk ngelayanin 2 orang, dia menjanjikan srh ikutin saya Kita ke indomart sentul, ahirnya dia kabur masuk tol sentul.

 

Dalam hal ini pun ketua Apdesi bogor timur sudah mengetahui atas perbuatan para oknum kades yang di duga berbuat tidak senonoh namun terkesan tutup mata,

 

Komisi A di minta agar menindak oknum kades yang akan merusak citra buruk untuk wilayah Kabupaten bogorbogor di antaranya.

 

Kepala Desa (Kades) sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Berbuat bejad terhadap wanita atau melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum tidak dapat diterima dan dapat berakibat pada pemecatan.

 

Dasar Hukum

1. _Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa atau melanggar hukum.

2. _Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum.

 

Proses Pemecatan

1. _Pengaduan_: Masyarakat atau korban dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, seperti Bupati atau Gubernur.

2. _Investigasi_: Pihak berwenang akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran pengaduan.

3. _Pemberhentian_: Jika terbukti bahwa Kades telah melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum, maka Kades dapat diberhentikan.

 

Sanksi

1. _Pemberhentian_: Kades dapat diberhentikan dari jabatannya.

2. _Penuntutan_: Kades dapat dituntut secara hukum jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. _Sanksi Administratif_: Kades dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pencabutan hak-hak kepegawaiannya: Editor :sulkam.kabiro.bogor

Berita Terkait

*Polres Pagar Alam Lakukan Penanganan Cepat Peristiwa Warga Meninggal Dunia di Pagar Alam Utara*
Oknum Brimob Polda Jambi Dilapor ke Divpropam, Istrinya Dilaporkan di Polsek Petir Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
Bupati Humbang Hasundutan Buka Puasa Bersama FKUB Dan Masyarakat Muslim Doloksanggul.
Diduga Dua Galian C Tanah Timbun di Alue Lim Bebas Beroperasi, APH dan Dinas Terkait Diminta Bertinda
Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri
Diduga Abaikan Instruksi Wali Kota, Galian C di Alue Lim Tetap Beroperasi
Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan
Respons Cepat Keluhan Warga, Polsek Seputih Banyak Wujudkan Perbaikan Jalan Lewat Program Polsek Manjaw di Kampung

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:24 WIB

*Polres Pagar Alam Lakukan Penanganan Cepat Peristiwa Warga Meninggal Dunia di Pagar Alam Utara*

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:11 WIB

Oknum Brimob Polda Jambi Dilapor ke Divpropam, Istrinya Dilaporkan di Polsek Petir Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:47 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Buka Puasa Bersama FKUB Dan Masyarakat Muslim Doloksanggul.

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:30 WIB

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:53 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Wali Kota, Galian C di Alue Lim Tetap Beroperasi

Berita Terbaru