Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk para awak media ( Jurnalis).Senin 02 September 2024
Kritikan dilontarkan oleh berbagai media terkait pembatasan yang di nilai membatasi wartawan peliputan proses pelantikan 17 Anggota DPRK Nagan Raya.
Sejumlah wartawan menanyakan apakah kehadiran wartawan benar- benar dapat mengganggu proses pelaksanaan pelantikan wakil rakyat, padahal dalam pasal 18 ayat (1) undang – undang no 40 tahun 1999 tentang Pers adalah segala tindakan terhalangnya hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan atau informasi . Termasuk didalamnya kekerasan terhadap wartawan pada saat proses peliputan.
Pimpinan Umum Media Mitra Mabes Dani S menilai bahwa pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya tidak seharusnya di anggap sebagai prosesi yang begitu sakral hingga menghalangi tugas- tugas Jurnalis.” Kata Dani S
Dia mengingatkan jangan sampai tugas jurnalistik yang menjadi mata dan telinga publik dikerdilkan. Jika hanya menunggu pres release. Tulisan wartawan pasti akan karena tidak bisa menggambarkan suasana pelantikan secara langsung” Terang Dani S
Oknum petugas Kominfo terindikasi menghalang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, padahal sejumlah wartawan yang hadir ke DPRK Nagan Raya guna untuk melakukan peliputan pelantikan anggota DPRK, wartawan tidak perlu disediakan tempat duduk karena tugas wartawan meliput kegiatan. Ingat bahwa tidak semua wartawan menjadi anggota PWI dan Awan, dan wartawan bukan orang yang di atur dan wartawan bukan pula orang yang di perintah, wartawan bekerja berdasarkan perintah undang – undang.
Pernyataan dewan pers, melarang pers meliput persidangan dan pelantikan Anggota DPRK berarti melanggar ketentuan pasal 4 ayat ( 1) UU pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan dimaksud dengan kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelanggaran dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terjamin. Apapun yan mereka lakukan namun tidak berarti menutup pintu ruang sidang utama pelantikan anggota dewan, mereka tidak boleh melarang pers melakukan Peliputan.
Pasal 28-F UU 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya pasal 4 ayat (3) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan, dan informasi bahkan pasal 6 huruf a UU pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui., Sumber dewan Pers, “”( Ainon)