Sejumlah Wartawan Peliputan Di larang Meliput Pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya.” Buat Apa Bed Peliputan)

Senin, 2 September 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk para awak media ( Jurnalis).Senin 02 September 2024

Kritikan dilontarkan oleh berbagai media terkait pembatasan yang di nilai membatasi wartawan peliputan proses pelantikan 17 Anggota DPRK Nagan Raya.

Sejumlah wartawan menanyakan apakah kehadiran wartawan benar- benar dapat mengganggu proses pelaksanaan pelantikan wakil rakyat, padahal dalam pasal 18 ayat (1) undang – undang no 40 tahun 1999 tentang Pers adalah segala tindakan terhalangnya hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan atau informasi . Termasuk didalamnya kekerasan terhadap wartawan pada saat proses peliputan.

Pimpinan Umum Media Mitra Mabes Dani S menilai bahwa pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya tidak seharusnya di anggap sebagai prosesi yang begitu sakral hingga menghalangi tugas- tugas Jurnalis.” Kata Dani S

Dia mengingatkan jangan sampai tugas jurnalistik yang menjadi mata dan telinga publik dikerdilkan. Jika hanya menunggu pres release. Tulisan wartawan pasti akan karena tidak bisa menggambarkan suasana pelantikan secara langsung” Terang Dani S

Oknum petugas Kominfo terindikasi menghalang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, padahal sejumlah wartawan yang hadir ke DPRK Nagan Raya guna untuk melakukan peliputan pelantikan anggota DPRK, wartawan tidak perlu disediakan tempat duduk karena tugas wartawan meliput kegiatan. Ingat bahwa tidak semua wartawan menjadi anggota PWI dan Awan, dan wartawan bukan orang yang di atur dan wartawan bukan pula orang yang di perintah, wartawan bekerja berdasarkan perintah undang – undang.

Pernyataan dewan pers, melarang pers meliput persidangan dan pelantikan Anggota DPRK berarti melanggar ketentuan pasal 4 ayat ( 1) UU pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan dimaksud dengan kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelanggaran dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terjamin. Apapun yan mereka lakukan namun tidak berarti menutup pintu ruang sidang utama pelantikan anggota dewan, mereka tidak boleh melarang pers melakukan Peliputan.

Pasal 28-F UU 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya pasal 4 ayat (3) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan, dan informasi bahkan pasal 6 huruf a UU pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui., Sumber dewan Pers, “”( Ainon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat
Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres Tulang Bawang Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban
Megawati Geram: Kalau Tak Mau Jalani Pancasila, Silakan Pergi
Hadapi libur Idul Adha Syahbandar Tanjung Medang perketatkan keselamatan penumpang speed boat jalur Rupat kota Dumai 
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Serahkan 8 Unit Traktor kepada Kelompok Tani
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Batu Bara Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Belacan
Jelang Idul Adha, Bupati Batu Bara Serahkan Hewan Qurban*
Sukseskan Swasembada Pangan, Wabup Batu Bara Ikut Panen Raya Jagung untuk ke-2 Kalinya

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:17 WIB

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:57 WIB

Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres Tulang Bawang Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:47 WIB

Megawati Geram: Kalau Tak Mau Jalani Pancasila, Silakan Pergi

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:46 WIB

Hadapi libur Idul Adha Syahbandar Tanjung Medang perketatkan keselamatan penumpang speed boat jalur Rupat kota Dumai 

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:39 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Serahkan 8 Unit Traktor kepada Kelompok Tani

Berita Terbaru

NASIONAL

Megawati Geram: Kalau Tak Mau Jalani Pancasila, Silakan Pergi

Selasa, 10 Jun 2025 - 10:47 WIB