Kampar, Riau, MBS –. Kamis 5/2/2026, Penegakan hukum terhadap dugaan praktik illegal logging di Provinsi Riau, Umumnya di Kabupaten Kampar Kecamatan Siak hulu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum terkesan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus perusakan hutan, di mana aktivitas yang telah lama disorot dan bahkan viral di berbagai media sosial justru masih bebas beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan aktivitas illegal logging tersebut terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, di antaranya Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, sekitar Pekanbaru, Kabupaten Kampar, hingga Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali diberitakan, namun hingga kini dinilai belum ada langkah tegas yang efektif untuk menghentikannya atau melakukan penindakan dari pihak APH, bahkan termasuk Sowmil gergaji yang di gunakan melakukan pengolahan kayu tersebu sudah sangat cukup berlangsung lama beroperasi tampa tersentuh Pihak penegakkan hukum. 
Pada Kamis, 5 Februari 2026, sejumlah sawmill kayu serta aktivitas bongkar muat kayu menggunakan mobil colt diesel kembali didokumentasikan oleh warga setempat menggunakan kamera GPS. Dokumentasi tersebut kemudian diteruskan kepada wartawan. Warga juga menyebutkan beberapa nama yang diduga sebagai pemilik sawmill di kawasan Jalan Lubuk Siam, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, di antaranya:
1. Munap
2. Umar
3. Anjor
4. Danil
5. Ijon Ajo
6. Katam
7. Aman
8. Amal
Selain itu, sejumlah sawmill yang diduga beroperasi di wilayah Simpang Kambing, Desa Taratak Buluah, antara lain disebut milik:
1. Ahan alias Aan
2. Ipat
3. Ari Kaliang
4. Anjor
Kayu-kayu yang diolah di sawmill tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Jenis kayu yang diangkut berupa balok timber dan kayu bulat (gelondongan) dengan panjang sekitar empat meter, serta kayu hasil olahan chainsaw. Setelah tiba di sejumlah sawmill di Desa Taratak Buluah, Jalan Lubuk Siam, kayu-kayu tersebut diolah kembali dengan berbagai ukuran.
Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu berlangsung siang dan malam, dengan intensitas mencapai puluhan unit kendaraan setiap harinya, yang kemudian didistribusikan ke sejumlah sawmill di wilayah Desa Taratak Buluh, jalan Simpang kambing beserta jalan Lubuk Siam, Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, baik sipil maupun militer, dapat menindaklanjuti informasi ini secara serius, transparan, dan profesional, demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan supremasi hukum Provinsi Riau.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Team, SB: suaramabes)











