Suka Makmue- Mitra Mabes.Com” Secara Umum Kepala Sekolah dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Tuha Peut, berdasarkan Qanun Aceh yang mengatur tentang pemerintah Gampong ( desa) dan lembaga adat” Kamis 20 November 2025
Larangan ini didasarkan pada prinsip pemisahan fungsi antara lembaga eksekutif Gampong ( Pemerintah Gampong, Termasuk Perangkat Gampong) .
Yang di lakukan oleh Kepa sekolah merupakan pelanggaran, karena merangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di Aceh disebut Tuha Peut, hal ini dapat di kenai Sanksi Administratif hingga pemberhentian dari salah satu jabatan. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan seperti UU Desa. Permendagri No 110 tahun 2016 dan PP manajemen ASN/ PPPK.
Ketegasan aturan dari lembaga seperti” Badan Kepegawaian Negara ( BKN) dan kementrian dalam negeri ( Kemendagri) secara tegas melarang ASN untuk rangkap jabatan sebagai BPD untuk menjaga profesionalisme dan netralitas.
Editor : Ainon









