Secara Umum Aturan Qanun Aceh Kepala sekolah Negeri tidak boleh merangkap Jabatan Sebagai Tuha Peut.

Kamis, 20 November 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes.Com” Secara Umum Kepala Sekolah dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Tuha Peut, berdasarkan Qanun Aceh yang mengatur tentang pemerintah Gampong ( desa) dan lembaga adat” Kamis 20 November 2025

Larangan ini didasarkan pada prinsip pemisahan fungsi antara lembaga eksekutif Gampong ( Pemerintah Gampong, Termasuk Perangkat Gampong) .

Yang di lakukan oleh Kepa sekolah merupakan pelanggaran, karena merangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di Aceh disebut Tuha Peut, hal ini dapat di kenai Sanksi Administratif hingga pemberhentian dari salah satu jabatan. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan seperti UU Desa. Permendagri No 110 tahun 2016 dan PP manajemen ASN/ PPPK.

Ketegasan aturan dari lembaga seperti” Badan Kepegawaian Negara ( BKN) dan kementrian dalam negeri ( Kemendagri) secara tegas melarang ASN untuk rangkap jabatan sebagai BPD untuk menjaga profesionalisme dan netralitas.

Editor : Ainon

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satukan Langkah, Tebar Kebaikan”: Kobaran Semangat Kemanusiaan Korem 182/JO Terangi Pedalaman Papua dalam Touring Bakti Sosial HUT Kodam XVIII/Kasuari
Bupati Nagan Raya TR Kemangan Tinjau Aspal Lingkar Desa Serba Jadi
Bupati Nagan Raya TR Kemangan Tinjau Aspal Lingkar Desa Serba Jadi
Wabup Taput Sampaikan Orasi Ilmiah, Dorong Lulusan Menjadi Generasi 4B .
Waka Polres Langkat Hadiri Peringatan 250 Tahun Masjid Jaya Ar-Rahman, Masjid Tertua di Sumatera Utara
Korem 182 Gelar Touring Bakti Sosial “Satukan Langkah, Tebar Kebaikan” dalam Rangka HUT Kodam XVIII/Kasuari
Wujudkan Personil Polri Yang Berakhlak dan Profesional,Polres Langkat Laksanakan Binrohtal Rutin
Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Pelaku dan Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:53 WIB

Satukan Langkah, Tebar Kebaikan”: Kobaran Semangat Kemanusiaan Korem 182/JO Terangi Pedalaman Papua dalam Touring Bakti Sosial HUT Kodam XVIII/Kasuari

Kamis, 20 November 2025 - 15:28 WIB

Bupati Nagan Raya TR Kemangan Tinjau Aspal Lingkar Desa Serba Jadi

Kamis, 20 November 2025 - 14:55 WIB

Secara Umum Aturan Qanun Aceh Kepala sekolah Negeri tidak boleh merangkap Jabatan Sebagai Tuha Peut.

Kamis, 20 November 2025 - 14:28 WIB

Wabup Taput Sampaikan Orasi Ilmiah, Dorong Lulusan Menjadi Generasi 4B .

Kamis, 20 November 2025 - 14:23 WIB

Waka Polres Langkat Hadiri Peringatan 250 Tahun Masjid Jaya Ar-Rahman, Masjid Tertua di Sumatera Utara

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Nagan Raya TR Kemangan Tinjau Aspal Lingkar Desa Serba Jadi

Kamis, 20 Nov 2025 - 15:28 WIB