example banner

Sebanyak 28 Kg Sabu, Berhasil Diamankan Polres Serdang Bedagai

Sergai|MBS- Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 kg, Narkotika jenis sabuh pada hari Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK dalam keterangan pers, Rabu 03 Mei 2023 membenarkan penangkapan 2 (dua) orang pelaku tersebut.

Kedua orang pelaku tersebut bernama Syahrizal alias Aceh, (30) mengakui dirinya warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian, (27) mengaku adalah warga Kota Medan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP AKBP Oxy Yudha Pratesta S.IK mengatakan penangkapan kedua tersangka pada saat sedang melintas di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai sepeda motor dan mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai.

Adapun warga yang melihat kecelakaan tersebut langsung menginformasikan kepada anggota personil Polri yang sedang melaksanakan patroli, petugas dengan cepat langsung menuju lokasi. Setibanya dilokasi petugas melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas menghentikanya.

Lalu kemudian petugas menginterogasi tersangka, dengan mengatakan apa isi di dalam tas tersebut dan tersangka mengaku berisikan narkotika jenis sabu yang dibawa bersama temannya yang saat itu melarikan diri.

Setelah itu petugas yang melaksanakan patroli langsung menghubungi personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan cepat langsung turun ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka yang tadinya berusaha melarikan diri.

Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyisiran di tempat dimana tersangka terjatuh, petugas berhasil menemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus lagi barang bukti milik dari tersangka yang sebelumnya hanyut.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 (Dua) buah tas ransel warna hitam, berisikan 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ditaksir berat +/- 28 kg dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung serta 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.

Dari pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh bernama inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 10 jt.
dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.

“ Kedua tersangka mengaku bahwa sebelumnya mereka telah berhasil melakukan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali ”.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun. (zai)

Sumber : Humas Polres

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *