Sebanyak 28 Kg Sabu, Berhasil Diamankan Polres Serdang Bedagai

Rabu, 3 Mei 2023 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai|MBS- Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 kg, Narkotika jenis sabuh pada hari Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK dalam keterangan pers, Rabu 03 Mei 2023 membenarkan penangkapan 2 (dua) orang pelaku tersebut.

Kedua orang pelaku tersebut bernama Syahrizal alias Aceh, (30) mengakui dirinya warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian, (27) mengaku adalah warga Kota Medan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP AKBP Oxy Yudha Pratesta S.IK mengatakan penangkapan kedua tersangka pada saat sedang melintas di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai sepeda motor dan mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai.

Adapun warga yang melihat kecelakaan tersebut langsung menginformasikan kepada anggota personil Polri yang sedang melaksanakan patroli, petugas dengan cepat langsung menuju lokasi. Setibanya dilokasi petugas melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas menghentikanya.

Lalu kemudian petugas menginterogasi tersangka, dengan mengatakan apa isi di dalam tas tersebut dan tersangka mengaku berisikan narkotika jenis sabu yang dibawa bersama temannya yang saat itu melarikan diri.

Setelah itu petugas yang melaksanakan patroli langsung menghubungi personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan cepat langsung turun ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka yang tadinya berusaha melarikan diri.

Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyisiran di tempat dimana tersangka terjatuh, petugas berhasil menemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus lagi barang bukti milik dari tersangka yang sebelumnya hanyut.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 (Dua) buah tas ransel warna hitam, berisikan 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ditaksir berat +/- 28 kg dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung serta 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.

Dari pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh bernama inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 10 jt.
dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.

“ Kedua tersangka mengaku bahwa sebelumnya mereka telah berhasil melakukan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali ”.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun. (zai)

Sumber : Humas Polres

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru