Sebanyak 28 Kg Sabu, Berhasil Diamankan Polres Serdang Bedagai

Rabu, 3 Mei 2023 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai|MBS- Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 kg, Narkotika jenis sabuh pada hari Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK dalam keterangan pers, Rabu 03 Mei 2023 membenarkan penangkapan 2 (dua) orang pelaku tersebut.

Kedua orang pelaku tersebut bernama Syahrizal alias Aceh, (30) mengakui dirinya warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian, (27) mengaku adalah warga Kota Medan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP AKBP Oxy Yudha Pratesta S.IK mengatakan penangkapan kedua tersangka pada saat sedang melintas di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai sepeda motor dan mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai.

Adapun warga yang melihat kecelakaan tersebut langsung menginformasikan kepada anggota personil Polri yang sedang melaksanakan patroli, petugas dengan cepat langsung menuju lokasi. Setibanya dilokasi petugas melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas menghentikanya.

Lalu kemudian petugas menginterogasi tersangka, dengan mengatakan apa isi di dalam tas tersebut dan tersangka mengaku berisikan narkotika jenis sabu yang dibawa bersama temannya yang saat itu melarikan diri.

Setelah itu petugas yang melaksanakan patroli langsung menghubungi personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan cepat langsung turun ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka yang tadinya berusaha melarikan diri.

Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyisiran di tempat dimana tersangka terjatuh, petugas berhasil menemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus lagi barang bukti milik dari tersangka yang sebelumnya hanyut.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 (Dua) buah tas ransel warna hitam, berisikan 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ditaksir berat +/- 28 kg dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung serta 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.

Dari pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh bernama inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 10 jt.
dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.

“ Kedua tersangka mengaku bahwa sebelumnya mereka telah berhasil melakukan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali ”.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun. (zai)

Sumber : Humas Polres

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB