SBPU Mare Kabupaten Bone Sering Melayani Pengisian Jergen

Senin, 3 Februari 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar.MItramabes.com. Bawah, Sesuai dengan hasil investigasi, Tim Media Nasional, Mitra Mabes, Minggu, 2 /2/,2025, Telah di temukan SPBU, 74.927.04. Di Wilayah Kecamatan Mare Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang mana SPBU tersebut Sering melakukan pengisian Jergen,

 

Sebagaimana SPBU dilarang melayani Konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) dengan menggunakan Jergen, Hal itu telah diatur dalam Standar Oprasional Prosedur ( SOP ) yang sudah di terapkan oleh pemerintah, Larangangan itu disebabkan karena Jergen tebuat dari bahan yang mudah teebakar apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbar, Jika dibandingkan dengan bahan bakar lainyang oktannya lebih tinggi, Perimium lebih cepat terbakar karena, semakin kecil nilai oktannya mala akan semakin cepat terbakar,

 

Wadah jerigen yang digunakan untuk menampung hahan bakar itu seharusnya berbahan yang tidakk mudah menghantarkan listrik statis seperti aluminium, itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex, untuk itu dengan Pasal 53 UU 22 /2022 : Setiap orang yang melakukan.

 

A. Pengelolaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Pengelolan dipidana Pemjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 ( limapuluh milyar )

 

B.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00.( empat puluh milyar ruoiah )

 

C. Penyimpanan Sebagaimana dimaksud Pasal 23 tampa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000,000,000.00.( tiga puluh milyar. Rupiah )

 

D. Niaga Sebagaimaba dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.00. ( tiga puluh milyar rupiah )

 

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengsn Pasal 55 UU 22/2001, Setiap orang yang menyala gunakan pengangkutan dan/atau jiaga Bahan Bakar m

Minyak yang disubsudi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6. ( enam ) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. (enam puluh milyar ).

 

Sementara itu,Tim MBS Konpimasi kepada pengawas SPBU Kecamatan Mare Kabupaten Bone, terkait pengisian Jergen, mobil Pic ap, namun pengawas tersebut cuma melihat lewat Jenjedala Lantai 2 , Kantor SPBU, Namun pengawa tersebut No Kome, .(Tim/MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tendang Korban ke Parit, Pelaku Curas di Sukajadi Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban
Warga Desa Batu Penjemuran Dan Desa Ujung Labuhan Apresiasi Dinas Sumber Daya Air , Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris, S.Sos, M.H Serahkan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Di SMA Negeri 2 Smanda Tebo
Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng
Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem
Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas
Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:47 WIB

Tendang Korban ke Parit, Pelaku Curas di Sukajadi Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:13 WIB

Warga Desa Batu Penjemuran Dan Desa Ujung Labuhan Apresiasi Dinas Sumber Daya Air , Bina Marga Dan Bina Konstruksi

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:36 WIB

Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris, S.Sos, M.H Serahkan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Di SMA Negeri 2 Smanda Tebo

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem

Berita Terbaru