Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Anggota Satlantas ( Satuan Lalu Lintas) mulai menindak setiap truk membawa muatan sawit tanpa penutup, karena di anggap membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penindakan yang dilakukan guna untuk mencegah buah sawit yang berjatuhan dan yang menyebabkan kecelakaan” Jum’at 25 Juli 2025
Menurut menurut kasat lantas polres Nagan Raya Iptu M. Arie Syahputra, melalui anggot sat lantas Alue Bilie Amri mengatakan bahwa truk yang kami tindak Karana tidak memakai tutup atau jaring, karena sudah berulang kali kita sampaikan harus memakai penutup karena Uda berulang kali terpaksa kita melakukan tilang” Kata Amri.
Lebih lanjut Amri menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk dalam pasal 307 UU No 22btahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ) pasal ini dapat dikenali sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500,000′ 00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)
Dia menyebutkan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi truk tentang keselamatan di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas. Selain penindakan pihak lantas juga memberikan imbauan dan teguran kepada pengemudi truk yang melanggar aturan” Ujarnya
Dia juga berharap dengan adanya penertiban ini, kesadaran pengemudi truk akan meningkat dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.
Pantau mitra mabes di lapangan mengenai truk.pengankut sawit tanpa penutup, terutama ds.psknya terhadap keselamatan pengguna jalan. Dalam hal ini 0ihs satlantas sedan melakukan penertiban, dan penindakan terhadap truk – truk yang tidak menggunakan terpal atau jaring pengaman untuk penutup.muatan sawit.
Editor : Ainon