MANADO_MITRAMABES.COM
Humas Polresta Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa ijin edar di Kota Manado, Selasa (23/05/2023).
Dalam pengungkapan tersebut Tim besutan Kompol May Diana Sitepu tersebut ikut pula diamankan 1 orang pelaku berinisial ML (19)
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada, Selasa (23/5/2023) Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado yang mendapatkan informasi terkait adanya seorang lelaki berinisial M alias Mat (19) asal Kelurahan Winangun, kota Manado yang saat itu berada di Kelurahan Dendengan Luar, Paal 2. Dia ditenggarai menguasai obat keras jenis Trihexyphenidyl secara ilegal.
Berbekal informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba yamg langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap terduga pelaku M alias Mat ini.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengatakan “Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti yang diduga Obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2000 butir dalam 2 kantong plastik bening,100 butir Trihexyphenidyl tablet 2mg, dan 50 butir Tramadol hcl tablet 50 mg.
Diketahui pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
SOFYAN // MBS