Bangkinang Kota, mitramabes.com. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah TH (36). Penangkapan dilakukan pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 00.10 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di dalam rumahnya, tersangka langsung dibekuk.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 4 (empat) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di selipkan di bawah kompor gas yang berada di dapur rumah pelaku TH,” ujar AKP Era Maifo
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang di dapat dari DD (DPO) di tepi jalan Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru,” tambah AKP Era Maifo
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 16,08 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik bening, kotak warna hitam, dan handphone merk Infinix warna hijau.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini membuktikan keseriusan Satuan Narkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
TR Waruwu MBS