Satuan Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja dan Obat Terlarang

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com || Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (32) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, pada Sabtu (29/07/2023)

BW diamankan polisi diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja kering dan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat 28 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di jalan Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,45 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita 590 tablet obat keras terbatas sebagai barang bukti yang diduga disalahgunakan oleh pelaku.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa ganja kering diperoleh dari seseorang dengan inisial BRO, sedangkan sediaan farmasi yang disita didapatkan dari seseorang dengan inisial UCOK yang saat ini masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa polisi akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Indramayu benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Joncik Lantik Pejabat Baru, Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Empat Lawang
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur
Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Peduli Suku Anak Dalam, Wabup Tanjab Barat Turun Langsung Serahkan Bantuan Sosial
Bupati Tanjab Barat Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
upati Anwar Sadat Ajak Mahasiswa IAI An-Nadwah Jadi Agen Moderasi dan Generasi Melek Digital

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 17:48 WIB

Bupati Joncik Lantik Pejabat Baru, Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Empat Lawang

Kamis, 11 September 2025 - 17:35 WIB

Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif

Kamis, 11 September 2025 - 17:32 WIB

Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur

Kamis, 11 September 2025 - 17:22 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Peduli Suku Anak Dalam, Wabup Tanjab Barat Turun Langsung Serahkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 Sep 2025 - 17:04 WIB