Satuan Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja dan Obat Terlarang

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com || Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (32) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, pada Sabtu (29/07/2023)

BW diamankan polisi diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja kering dan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat 28 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di jalan Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,45 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita 590 tablet obat keras terbatas sebagai barang bukti yang diduga disalahgunakan oleh pelaku.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa ganja kering diperoleh dari seseorang dengan inisial BRO, sedangkan sediaan farmasi yang disita didapatkan dari seseorang dengan inisial UCOK yang saat ini masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa polisi akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Indramayu benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TPP ASN dan P3K Pagar Alam Belum Cair dan Kapan Akan Terealisasi
Turnamen Sepakbola Kapolres Selayar Cup 2025 Resmi Dibuka, Ditandai Dengan Eksibisi
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Berastagi
Akibat Tiang Listrik Patah, Simpang Niam Tebo : Kerugian Warga Mencapai Jutaan Rupiah
Kapolres Sergai dan Jajaran Takziah ke Rumah Duka Ibunda IPTU Zulfan Ahmadi
Polda Riau Perang Melawan Perambahan Hutan: 21 Kasus Ditangani, Kapolda Tegaskan Komitmen Lestarikan Alam
Cegah Premanisme dan Ciptakan Rasa Aman, Polsek Plered Gencarkan Patroli Malam
Antisipasi Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Kota Sambangi Pos Ronda.

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 23:30 WIB

TPP ASN dan P3K Pagar Alam Belum Cair dan Kapan Akan Terealisasi

Senin, 9 Juni 2025 - 23:22 WIB

Turnamen Sepakbola Kapolres Selayar Cup 2025 Resmi Dibuka, Ditandai Dengan Eksibisi

Senin, 9 Juni 2025 - 21:21 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Berastagi

Senin, 9 Juni 2025 - 20:58 WIB

Akibat Tiang Listrik Patah, Simpang Niam Tebo : Kerugian Warga Mencapai Jutaan Rupiah

Senin, 9 Juni 2025 - 19:55 WIB

Kapolres Sergai dan Jajaran Takziah ke Rumah Duka Ibunda IPTU Zulfan Ahmadi

Berita Terbaru