Satu Unit Tongkang Muatan Pasir Ilegal Berhasil Diamankan Polairud Baharkam Polri

Senin, 8 Januari 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARATMITRAMABES.COM, – Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16, yang mengandeng sebuah satu unit Tongkang TUNAS LESTARI I, di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi, pada titik koordinat 01°32’28’’ S – 103°37’59’’ T.

Penangkapan Tongkang Muatan Pasir Ilegal tersebut diketahui pada saat Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tengah melakukan Patroli dengan menggunakan Kapal Kp. Anis Macan 4002, Sabtu (7/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H,
Melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana., S.T menjelaskan, saat itu Anak Buah Kapal (ABK) KP. Anis Macan – 4002 tengah melaksanakan giat patroli di perairan tersebut.

“Ketika itu, ABK kita telah memeriksa Kapal TB. Sentosa 189 yang menggandeng Tongkang Tunas Lestari I yang berlayar dari perairan Desa Kunangan menuju Depot Pasir Desa Niaso di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi,” terangnya.

Ragel menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Tongkang Tunas Lestari I tengah mengangkut pasir sebanyak ± 50 (lima puluh) Meter Kubik yang izin usaha pertambangan telah kadaluarsa dan berlayar tanpa memiliki Surat Olah Gerak Kapal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta tindak pidana Pelayaran,” ujarnya.

“Selanjutnya, Kapal TB. Sentosa 189 dan Tongkang Tunas Lestari tersebut diamankan ke Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Ragel mengatakan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah, 1 unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16, 1 unit Tongkang TUNAS LESTARI I, ± 50  Meter Kubik pasir,  set alat penghisap pasir, dan 1 bendel dokumen kapal.

“Berdasarkan bukti permulaan, pelaku diduga Melanggar Pasal 160 ayat (2) UU RI No.4 thn 2009 tentang Minerba,” pungkasnya. (ILYAS PILIANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wartawan Yang Gabung Di Grup Kominfo Tidak Harus Memiliki Sertifikat UKW” Begini Kata Wartawan Senior” 
Damkar Tebo Ilir Tanggap Cepat Laporan Warga Dusun Lamo Dan Kembali Berhasil Melakukan Evakuasi Sarang Tawon
Kapolri Hadiri Haul Pondok Bubtet Pesantren di Cirebon, Ulama dan Polri saling Melengkapi
Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat
Sigap 24 Jam Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam Gencar Patroli Dihari libur Weekend*
Panjaringan Perangkat Desa Mekar Sari Menuai Kontroversi
Ada Apa dengan PLN Selayar ? Warga Selayar Resa Akibat Adanya Pemadaman Siang Malam
Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli KRYD pada Libur Akhir Pekan, Cegah Premanisme dan Balap Liar

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Wartawan Yang Gabung Di Grup Kominfo Tidak Harus Memiliki Sertifikat UKW” Begini Kata Wartawan Senior” 

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Damkar Tebo Ilir Tanggap Cepat Laporan Warga Dusun Lamo Dan Kembali Berhasil Melakukan Evakuasi Sarang Tawon

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:27 WIB

Kapolri Hadiri Haul Pondok Bubtet Pesantren di Cirebon, Ulama dan Polri saling Melengkapi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Sigap 24 Jam Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam Gencar Patroli Dihari libur Weekend*

Berita Terbaru