Satu Minggu Menjabat Sebagai Kapolsek Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 3 Januari 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN.- mitramabes.com
Sudah kesekian kalinya diwilayah hukum polres Muba kasus Curanmor dicuri dalam posisi kendaraan diparkir dengan kunci kontak tetap terpasang pada kendaraan tersebut, sehingga dapat memunculkan niat orang untuk melakukan kejahatan dan mempermudah pelaku melakukan kejahatannya.

Sebagaimana halnya yang menimpa korban Roni Saputra (19)warga desa Pulai Gading, akibat memarkir sepeda motor dengan kunci kontak terpasang, ia harus kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam karena diambil orang, yang terjadi pada hari Selasa (26/12/2023) sekira pukul 05.00 wib di desa pulai gading kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Tersangka atas nama Waspodo (26) warga yang sama dengan korban telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Bayung Lencir sejak hari Sabtu (30/12/2023).

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno Raharjo S.Tr.K yang baru sekira satu Minggu menjabat sebagai Kapolsek, saat dibincangi Awak Media pada hari Rabu (03/01/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus Curanmor tersebut.

Dan membenarkan juga sepeda motor tersebut hilang saat diparkir dengan kunci kontak masih terpasang, jadi dalam kesempatan ini kami menghimbau khususnya kepada pemilik kendaraan sepeda motor, ketika di parkir atau ditinggalkan pastikan sudah dalam keadaan aman, sudah terkunci dan kuncinya tidak dalam posisi terpasang, sehingga tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, karena sebagaimana teori segitiga kejahatan yaitu ada niat, ada kesempatan terjadi tindak pidana, ada niat tidak ada kesempatan tidak terjadi tindak pidana, demikian juga ada kesempatan tapi tidak ada niat juga tidak terjadi tindak pidana, namun dengan terbukanya kesempatan membuka peluang orang untuk melakukan tindak pidana. jelasnya.

Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor,”RUDI MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan
Asrena Kasad Tinjau Langsung TMMD ke 125 di Desa Barusjahe, Polres Tanah Karo Dukung Keberhasilan TNI Untuk Rakyat
DPC GERINDRA KENDAL UCAPKAN SELAMAT KEPADA SUGIONO, SEKJEN DPP GERINDRA YANG BARU
MoU Bersama CAHAYA AZZURA BERSINAR, Lapas Kelas II B Gunung Sugih Laksanakan Program Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
ASN dan THL Disdik Nagan Raya Bersihkan Bekas Gedung SDN 2 Kulu

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 05:53 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:44 WIB

Asrena Kasad Tinjau Langsung TMMD ke 125 di Desa Barusjahe, Polres Tanah Karo Dukung Keberhasilan TNI Untuk Rakyat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:03 WIB

DPC GERINDRA KENDAL UCAPKAN SELAMAT KEPADA SUGIONO, SEKJEN DPP GERINDRA YANG BARU

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 

Berita Terbaru