Paser MBS – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (18/1/2025) dini hari, seorang pria berinisial D (31) diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 4,78 gram, beserta sejumlah barang lainnya.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini menindak lanjuti informasi masyarakat. “Kami menerima laporan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kuaro. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D ( 31) di depan sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kuaro,” jelasnya.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya seorang pria lain berinisial N (29), yang kedapatan membawa satu paket sabu. Hasil interogasi terhadap N mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari D. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap D sekitar pukul 03.00 WITA.
“Dari tangan tersangka D, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu, satu botol bulat hitam, satu unit ponsel, dan sepeda motor Suzuki Satria F150 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitasnya,” ujar AKP Suradi.
Saat ini, tersangka D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K, M.H mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.