Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO.mitramabes.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Selasa (21/1/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan selang waktu satu jam, Selasa(21/01/2024).

Pengungkapan pertama dilakukan pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit, RT 10, Desa Aur Cino. Dalam operasi ini,Tim menangkap dua tersangka, yaitu IH (31) dan MI (28), warga Desa Aur Cino. Dari hasil penggeledahan, menemukan barang bukti berupa,Satu paket besar sabu-sabu,Tiga paket kecil sabu-sabu,Satu pak plastik klip,Satu timbangan digital,Satu sendok pipet,Uang tunai Rp2.499.000, Empat puluh pirek kaca, Satu handbag hitam, Satu kaos kaki putih hijau, Satu unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Total berat bruto barang bukti sabu-sabu mencapai 55,13 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH (29). Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi, RT 09, Desa Aur Cino, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan WH, petugas menyita, Empat paket sedang sabu-sabu, Empat lembar plastik klip, Satu dompet kecil hitam, Uang tunai Rp950.000, Satu unit ponsel Oppo A16 biru, Satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi.
Total berat bruto barang bukti sabu-sabu dari Wahyu adalah 19,52 gram.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim. “Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Editor : Socheh

Sumber : Humas Polres Tebo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi
Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Di Kerjakan Asal – Asalan
Pemerintah Desa Bukit Makmur Selesai Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 58 Meter
Desa Bukit Makmur Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 58 Meter 
Penyambutan dan Syukuran Kepulangan Atlet Teqball Peraih Medali Perunggu SEA Games 2025 Thailand Admin 18 Desember 2025
Bupati Pakpak bharat Franc Bernhard Tumanggor Bersama istrinya Membagikan Paket Bantuan Gubsu Bobby Afif Nasution Di Desa simerpara dan Majanggut ll.
Dugaan Tidak Sesuai Dengan RAB, Pembangunan Jembatan Air Salak,Kec.Dempo Utara Kota Pagaralam Dinas DPUTR/Bina Marga Dinilai Tutup Mata
Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Pangkalan Brandan

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:15 WIB

Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07 WIB

Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Di Kerjakan Asal – Asalan

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:38 WIB

Pemerintah Desa Bukit Makmur Selesai Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 58 Meter

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:34 WIB

Desa Bukit Makmur Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 58 Meter 

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:01 WIB

Penyambutan dan Syukuran Kepulangan Atlet Teqball Peraih Medali Perunggu SEA Games 2025 Thailand Admin 18 Desember 2025

Berita Terbaru