Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO.mitramabes.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Selasa (21/1/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan selang waktu satu jam, Selasa(21/01/2024).

Pengungkapan pertama dilakukan pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit, RT 10, Desa Aur Cino. Dalam operasi ini,Tim menangkap dua tersangka, yaitu IH (31) dan MI (28), warga Desa Aur Cino. Dari hasil penggeledahan, menemukan barang bukti berupa,Satu paket besar sabu-sabu,Tiga paket kecil sabu-sabu,Satu pak plastik klip,Satu timbangan digital,Satu sendok pipet,Uang tunai Rp2.499.000, Empat puluh pirek kaca, Satu handbag hitam, Satu kaos kaki putih hijau, Satu unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Total berat bruto barang bukti sabu-sabu mencapai 55,13 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH (29). Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi, RT 09, Desa Aur Cino, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan WH, petugas menyita, Empat paket sedang sabu-sabu, Empat lembar plastik klip, Satu dompet kecil hitam, Uang tunai Rp950.000, Satu unit ponsel Oppo A16 biru, Satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi.
Total berat bruto barang bukti sabu-sabu dari Wahyu adalah 19,52 gram.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim. “Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Editor : Socheh

Sumber : Humas Polres Tebo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan
Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025
Polda Jambi Lakukan Supervisi Operasi Lilin 2025 Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Optimal
Yayasan SSB Bobby Lovers GBIE Diresmikan, Mantapkan Kedisiplinan Hadapi Liga, IMO Indonesia Sumut Siap Kerjasama
STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi
Pasar Malam CV. RBN Enterprise Jaya Group Ramaikan Rimbo Bujang, Hadirkan Permainan Anak dan Bazar UMKM
Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:27 WIB

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:23 WIB

Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:20 WIB

Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:15 WIB

Polda Jambi Lakukan Supervisi Operasi Lilin 2025 Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Optimal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:56 WIB

STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi

Berita Terbaru