Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO || MBS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.50 WIB, seorang pria berinisial DI (35), warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap di rumahnya atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, lalu melakukan penangkapan saat pelaku tengah tertidur di dalam kamar.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 12,36 gram, satu butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp16.875.000 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) beserta barang bukti lainnya

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. “Kami akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.(Tim).

Editor : Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026
SD Negeri UPT VI Seuneuam Butuh Tambahan 3 Ruang Baru” Kepala Dinas Jangan Tutup Mata” 

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Berita Terbaru