Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 82,93 Gram

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO || MBS — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH(42), berhasil diringkus petugas pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya, yang mengarah kepada pelaku utama bernama KM. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap SH dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 82,93 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram, Timbangan digital, plastik klip bekas, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.

Modus operandi yang dilakukan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang bernama KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah sabu terjual, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.

Narkotika jenis sabu tersebut didapat pelaku dari DO, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Medan. Dalam prosesnya, DO mengatur pengiriman sabu melalui kurir ke SH saat berada di Medan.

Dalam kasus ini, dua saksi telah dimintai keterangan yaitu RD (45) dan NS(34). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Personil akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sch)

Editor : Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Pembina Upacara di UPT SMP N 001 Doloksanggul Hari Pertama Masuk Sekolah. 
Menteri HAM Ignatius Pigai Pimpin Apel Lapas Kelas IIA Binjai Dihadiri Jajaran Kemenko Kumham Imipas
CV.FIKA MULYA, SELAIN MENJADI KONTROVERSI,PEKERJA PUN TIDAK MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI(APD).
Miris! 427 Siswa SMK YPI 2 Way Jepara Terancam Putus Sekolah
Polda Lampung Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Tingkatkan Keselamatan Menuju Indonesia Emas
SATLANTAS POLRES LEBAK GELAR OPERASI PATUH MAUNG 2025, TEGAKKAN DISIPLIN LALU LINTAS DEMI INDONESIA EMAS
Optimalkan Pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2025, Dirlantas Polda Kalteng Terima Bantuan Traffic Cone dan Water Barrier dari PT Jasa Raharja
Pangdam I/Bukit Barisan Menghadiri Groundbreaking Pembangunan 29 SPPG di Mapolda Sumut

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 22:16 WIB

Menteri HAM Ignatius Pigai Pimpin Apel Lapas Kelas IIA Binjai Dihadiri Jajaran Kemenko Kumham Imipas

Senin, 14 Juli 2025 - 21:35 WIB

CV.FIKA MULYA, SELAIN MENJADI KONTROVERSI,PEKERJA PUN TIDAK MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI(APD).

Senin, 14 Juli 2025 - 20:19 WIB

Miris! 427 Siswa SMK YPI 2 Way Jepara Terancam Putus Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 - 18:17 WIB

Polda Lampung Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Tingkatkan Keselamatan Menuju Indonesia Emas

Senin, 14 Juli 2025 - 17:51 WIB

SATLANTAS POLRES LEBAK GELAR OPERASI PATUH MAUNG 2025, TEGAKKAN DISIPLIN LALU LINTAS DEMI INDONESIA EMAS

Berita Terbaru