POLRES TEBO || MBS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.50 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni AS (42), warga Kecamatan Sumay, dan AK (68), warga Kecamatan Gading Rejo. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 gram, uang tunai sebesar Rp765.000 dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kec. Sumay.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek Sumay langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16.50 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui baru saja melakukan transaksi narkoba,” jelas Ipda Ardimal.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Tim).
Editor : Socheh