POLRES TEBO || MBS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dua orang pria berinisial EF (34), warga Kabupaten Sarolangun, dan RS (25), warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan petugas saat diduga usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dari keduanya,” ujar Ipda Ardimal.
Dari tangan EF, petugas menyita tujuh paket kecil sabu seberat bruto 1,27 gram, satu pak plastik klip baru, 12 pireks baru dan barang bukti lainnya. Sementara dari RS, ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai sebesar Rp300.000
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Tim).
Editor : Socheh