POLRES TEBO || MBS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti nerupa Satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,42 gram, Tiga paket kecil sabu dengan berat total bruto 2,56 gram, Uang tunai sebesar Rp3.410.000,- beserta barang bukti lainnya. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(Sch).
Editor : Socheh