Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL, – Mitra Mabes.Com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang berlangsung sejak Kamis malam (22/1/2026) hingga Jumat dini hari (23/1/2026).

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Kampung Nelayan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penindakan dengan metode undercover buy,” jelas AKP Agus A. Purba.

 

Dalam proses penangkapan di Lorong Sederhana, Kelurahan Kampung Nelayan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan nekat membuang barang bukti sabu ke dalam air untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, petugas tidak berhenti sampai di situ dan langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di RT 05 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto yang disimpan di dalam tas cokelat di depan rumah kontrakan. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat hisap narkotika serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran sabu.

 

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang kami amankan,” tambahnya.

 

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut meliputi satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto, dua set alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex dan pipet, korek api, jarum, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BH 4631 EB.

 

Saat ini, pelaku MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (ILYAS PILIANG)

Berita Terkait

Miris ATM (BRI) cabang Rangkasbitung di temukan uang pacahan 100.000 tidak asli/Alias uang Palsu sangat meresahkan masyarakat
Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Selesai Lewat Mediasi, Utamakan Perlindungan Anak
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Jati Mas
Gerebek “Lorong Maut”, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pelaku dan 21 Paket Sabu
Polsek Jatibarang Monitoring Debit Air Sungai Cimanuk
Puluhan Pelajar Ikuti Apel Pembukaan Rekrutmen Saka Bhayangkara Polres Indramayu
Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil Akan Mendorong Pemerintah, Memajukan Pendidikan.
Bupati Bersama Irwasda, Launching SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Humbang Hasundutan

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:49 WIB

Miris ATM (BRI) cabang Rangkasbitung di temukan uang pacahan 100.000 tidak asli/Alias uang Palsu sangat meresahkan masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Selesai Lewat Mediasi, Utamakan Perlindungan Anak

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:15 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Jati Mas

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:12 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:09 WIB

Gerebek “Lorong Maut”, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pelaku dan 21 Paket Sabu

Berita Terbaru