Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Berastagi

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Mitra Mabes – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JHK(23), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, diamankan petugas pada Rabu(18/2/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di teras sebuah rumah makan. Saat diamankan, tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba.

 

“Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial JHK di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam kantong jaket yang dipakai tersangka,” ujar AKP J.H. Pardede, Sabtu(21/2) pagi di Mapolres.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,92 gram. Selain itu turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet warna hitam yang diduga digunakan sebagai sekop, uang tunai sebesar Rp800.000, satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam, serta satu jaket warna biru yang digunakan tersangka.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1)huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

(Tim ,Mbs )

Berita Terkait

Polsek Stabat Laksanakan Patroli Pengamanan Gereja, Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Kamtibmas
Kapolda Sumsel Tekankan Stabilitas Kamtibmas dalam Safari Ramadhan di DPR
Polres Langkat Gelar Sahur On The Road Hari Ke-4, Perkuat Kepedulian Sosial dan Layanan 110 di Bulan Suci Ramadhan
Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 
Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan
Hari Ketiga Ramadhan, Polres Langkat Kembali Berbagi Takjil kepada Masyarakat
Mobil Calling Diskominfo Himbau Warga Ramaikan Pasar Bedug PTM Prabumulih
Lima Alat Berat Disita, Polda Sumsel Proses Hukum Tambang Ilegal Banyuasin

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:18 WIB

Polsek Stabat Laksanakan Patroli Pengamanan Gereja, Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Kamtibmas

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:02 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan Stabilitas Kamtibmas dalam Safari Ramadhan di DPR

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:53 WIB

Polres Langkat Gelar Sahur On The Road Hari Ke-4, Perkuat Kepedulian Sosial dan Layanan 110 di Bulan Suci Ramadhan

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:51 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Berastagi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:27 WIB

Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 

Berita Terbaru

NASIONAL

Tambatan Liar di Sungai Lalan Resahkan Warga Desa Karang Agung

Minggu, 22 Feb 2026 - 12:30 WIB