Satresnarkoba Polres Tanah Karo Menangkap Dua Pria Residivis, Diduga Pelaku Edar Gelap Narkotika di Kabanjahe

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe Tanah Karo MBS Com. Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria residivis kasus narkotika, berinisial F.L. (42) dan P.S. (41) ditangkap pada Kamis(27/11) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan sebuah kedai.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas maraknya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabanjahe.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disimpan terpisah oleh kedua tersangka. Dari tangan F.L., polisi mengamankan 4 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (netto 0,17 gram), 2 lembar plastik klip kosong, 1 tutup sikat gigi, 1 unit handphone Oppo warna biru.

“Sementara dari P.S., petugas menemukan 12 paket plastik berisi sabu (netto 0,64 gram), 1 plastik bening pembungkus sabu, 1 kotak rokok Sampoerna sebagai tempat penyimpanan, Uang tunai Rp 200.000,-, 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah-hitam tanpa nomor polisi

“Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Kabanjahe.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka dan akan dijual kepada orang lain. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Yulianto, Senin(08/12) pagi di Mapolres.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Karo yang aman dan bebas narkoba.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Musa Tampubolon)

Berita Terkait

Polres Kaur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Nala 2026, Fokus Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas.
Polres Kaur Terima Laporan Orang Hilang, Masyarakat Diminta Bantu Informasi.
Musyawarah Desa Penyampaian LPJ Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Hutan Ayu Admin 04 Febuari 2026.
Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Kota Jambi, Dorong Pelajar Berkarakter dan Adaptif
Polsek Rimbo Bujang Kawal Pelatihan Petani Karet oleh Utusan Michelin dan NGO Stara Jambi
Kapolsek Bontomatene Temui Langsung Kades Tanete, Klarifikasi Isu Illegal Fishing Pantai Timur Yang Beredar di Medsos
Ikuti Sosialisasi di Polda Sulsel, Kapolres Selayar Perintahkan Anggota Dalami KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Bersama Tiga Pilar, Babinsa, Kopda Frengki Suwito., Bhabinkamtibmas, Aipda Azis Muslim, Pj, penghulu, Jeprianto, dalam rangka sosialisasi pencegahan rawan kebakaran.

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:47 WIB

Polres Kaur Terima Laporan Orang Hilang, Masyarakat Diminta Bantu Informasi.

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:42 WIB

Musyawarah Desa Penyampaian LPJ Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Hutan Ayu Admin 04 Febuari 2026.

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:07 WIB

Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Kota Jambi, Dorong Pelajar Berkarakter dan Adaptif

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:55 WIB

Polsek Rimbo Bujang Kawal Pelatihan Petani Karet oleh Utusan Michelin dan NGO Stara Jambi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kapolsek Bontomatene Temui Langsung Kades Tanete, Klarifikasi Isu Illegal Fishing Pantai Timur Yang Beredar di Medsos

Berita Terbaru