Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Kembali Berhasil Ungkap Ladang Ganja Di Wilkumnya

Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo / MBS Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(08/05/2023) sekira Pukul 14.30 WIB di Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo tepatnya di Perjumaan Tebing.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial LG ALS PAGADUNG(59), warga Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat.

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. TOBING, S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki inisial LG ALS PAGADUNG(59), warga Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat.

Pagadung ditangkap karena kedapatan telah menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis tanaman ganja.

Informasi masyarakat yang diterima Senin(08/05) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terkait adanya ladang ganja di Desa Bukit, langsung ditindak lanjuti Unit II Satresnarkoba.

“Dari informasi masyarakat tersebut, langsung kita turun ke lapangan untuk lakukan lidik kebenaran informasi tersebut”, jelas Kasat.

Penyelidikan yang dilaksanakan di sekitar lokasi yang dimaksud membuahkan hasil.

Hasil lidik, diketahui petugas, benar adanya ladang ganja di Desa tersebut dan petugas kemudian langsung melakukan pengintaian keberadaan pemilik ladang ganja tersebut.

Pukul 14.30 WIB, saat mengintai sekitaran lokasi ladang, tepatnya di Perjumaan (perladangan) Tebing, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada disekitaran ladang ganja tersebut.

Melihat laki laki tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian diketahui bernama alias Pagadung.

Turut juga ditemukan dari hasil serangkaian penggeledahan tempat sekitar, barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) batang diduga Pohon Ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji dan juga narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih serta Narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di Perladangan Perjumaan Tebing.

Dari hasil interogasi, Pagadung mengaku Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan ladang tempat ditemukan keseluruhan barang bukti adalah ladang miliknya.

Dari keterangan LG als Pagadung, ia juga masih ada memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan didalam rumahnya kemudian langsung dikembangkan ke rumah Pagadung dan ditemukan lagi, barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.

Selanjutnya petugas langsung membawa Pagadung dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

LG als pagadung dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.

Kaperwil
(Junaidi Ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa
Kapolsek Kandis Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sektor Pertanian Kabupaten Indramayu Jadi Topik Menarik Visitasi Kepemimpinan Nasional
Seleksi Direksi Baru Perumdam Tirta Darma Ayu Dimulai, Bupati Tekankan Minimalisir Kebocoran dan Perbaikan Pelayanan Publik
Bambu untuk Masa Depan: Peringatan Hari Bambu Sedunia di Purwakarta Gaungkan Konservasi dan Ekonomi Kreatif Kamis, 18 Sep 2025 15:35

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Jumat, 19 September 2025 - 16:03 WIB

Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.

Jumat, 19 September 2025 - 15:34 WIB

Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 September 2025 - 15:14 WIB

Jumat, 19 September 2025 - 14:39 WIB

Kapolsek Kandis Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru