example banner

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu.

Tanah Karo / Mitra Mabes.Com 075

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu(21/09/2022) sekira pukul 03.45 WIB, di Desa Nari Gunung II Kec. Tiganderket Kab. Karo tepatnya di dalam sebuah gubuk di perladangan.

Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial HPA Als GANTANG(46), warga Desa Jandi Meriah Kec. Tiganderket Kab. Karo dan ASM(29), warga Desa Nari Gunung II Kec. Tiganderket Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut. Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut yakni Gantang dan ASM ditangkap petugas karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis shabu shabu.

“Rabu kemarin, kita terima informasi adanya bandar sabu di Desa Nari Gunung II Kecamatan Tigandreket dan langsung kita turun ke lapangan untuk lidik informasi tersebut”, ujar Kasat.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mencium keberadaan diduga pelaku bandar sabu yang sedang berada di dalam sebuah gubuk di perladangan Desa Nari Gunung II, lanjut Kasat.

Beberapa saat melakukan pengintaian di sekitar Gubuk tersebut, pukul 03.45 WIB, dengan senyap tim melakukan penggrebekan ke dalam gubuk tersebut dan didapati seorang laki laki dewasa sedang tidur dalam gubuk tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian mengaku bernama Gantang.

Petugas kemudian menggeledah sekitar dalam gubuk dan menemukan barang bukti 7 paket plastik bening diduga Narkotika Jenis shabu seberat brutto 5,45 (lima koma empat lima) gram yang berada di dalam Potongan kertas bertuliskan kuaci bersamaan dengan 3 potong pipet plastic ujungnya runcing sebagai sekop dan 3 lembar plastic klip dalam keadaan kosong di atas lantai gubuk tersebut, yang kesemua barang tersebut diakui Gantang adalah miliknya.

Setelah itu, tidak jauh dari Gubuk, petugas juga melihat seorang laki laki yang mencurigakan sedang berdiri di areal perladangan, dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang mengaku anggota dari Gantang, bernama ASM.

Tidak sampai disitu, petugas kembali mencari barang bukti lainnya dengan membawa Gantang dan ASM ke rumah Gantang, yang masih berada di Desa Nari Gunung II. Dan dirumahnya kembali digeledah dan ditemukan barang bukti 1 unit timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam ditemukan diatas lemari kamar tidur. Setelah itu petugas langsung membawa Gantang dan ASM bersama kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

Di Kantor Mapolres Tanah Karo, petugas kembali menginterogasi Gantang dan ASM, kembali keduannya mengaku masih ada menyimpan shabu shabu di rumah dan di areal perladangan.

Pukul 06.45 WIB, pertugas kembali membawa Gantang dan ASM ke perladangan tempat penangkapan, dan ditemukan lagi barang bukti narkotika jenis shabu milik ASM yang diletakannya tergantung di pohon kopi setelah diperiksa ditemukan 14 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu setelah ditimbang berat brutto 1,86 (satu koma delapan enam) gram yang berada di dalam 1 buah botol plastik warna biru dan tersimpan di dalam pembungkus terbuat dari kain warna hijau bersamaan dengan 1 potong pipet ujungnya runcing sebagai sekop. Uang tunai diduga uang hasil menjual shabu juga ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan ASM senilai Rp. 500 ribu saat penangkapan sebelumnya.

Pukul 07.00 WIB di rumah Gantang, juga ditemukan lagi 1 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu setelah ditimbang berat keseluruhan seberat brutto 16,94 (enam belas koma sembilan empat) gram yang dibalut Potongan kertas tisu warna putih di dalam Potongan plastic bertuliskan Nextar dan dibalut kembali dengan Potongan plastic warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kaleng yang bertangkai besi yang tergantung di dinding rumahnya.

Dari Introgasi petugas terhadap kedua pelaku, bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu Shabu tersebut adalah milik mereka untuk dijual.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik.

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat. Tutup kasat.

Kaperwil
( Junaidi Ginting MBS 075)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *