Tanah Karo MBS Com. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS(53), warga Desa Cinta, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan polisi bersama barang bukti sabu di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 gram, sebuah kotak rokok, satu pipet runcing sebagai sekop, satu unit mobil Kijang Pick Up warna biru tua, serta satu unit handphone android merk Infinix warna hijau muda.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan bahkan telah mengaku pernah menjualnya,” ungkap Kapolres.
“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R.S dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tegas AKBP Eko Yulianto.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Musa Tampubolon)