Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 7 Juni 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang/MBS – Sedang menunggu konsumen, NZ (27) pengedar sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang di pertigaan tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari pengedar warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Panggung Rawi, Kota Cilegon ini diamankan barang bukti 8 paket sabu. Tersangka NZ berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan tersangka NZ ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat. “Awalnya ada informasi bahwa disekitar gerbang tol Cilegon Timur akan ada transaksi narkoba,” terang Ali Rahman kepada media Kamis 6 Juni 2024.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka NZ yang sedang menunggu konsumen. “Dalam penggeledahan, dri saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” kata Ali Rahman.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ali Rahman, tersangka NZ mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Jadi tersangka NZ ini mengaku baru 1 bulan berbisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” beber alumnus Akpol 2008 itu.

Ali Rahman mengatakan tersangka NZ mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DA (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandas Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.

Atas perbuatannya ini, tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati (Bidhumas).

” Pardisahri: **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DUKUNG PROGRAM TNI MANUNGGAL MEMELIHARA DANAU TOBA, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DANREM 023 KS DAN FORKOPIMDA KEMBALI BERSIHKAN ECENG GONDOK
Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama
DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI
Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang
Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan
Turnamen Bupati Aceh Timur Cup I Digelar: Gairahkan Sepak Bola Antar Kecamatan, Hadiah Total Rp100 Juta
Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah di SMA Negeri 7, Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba, dan Bullying
Pelantikan Pengurus KONI, Bupati : Harumkan Banyuasin Dengan Cetak Prestasi Atlet.

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:27 WIB

DUKUNG PROGRAM TNI MANUNGGAL MEMELIHARA DANAU TOBA, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DANREM 023 KS DAN FORKOPIMDA KEMBALI BERSIHKAN ECENG GONDOK

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:45 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:05 WIB

DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan

Berita Terbaru