example banner

SATRESNARKOBA POLRES PASER AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KUARO

PASER KAL TIM,MITRA MABES.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial JS (31), warga Jl. Let Jend Suprapto, RT 014, Desa Kuaro, diamankan petugas pada Selasa (24/12/2024)

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan tersangka JS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti alat hisap, ponsel, uang tunai, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKP Suradi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, JS telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolres Paser mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Paser. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas AKBP Novy Adi Wibowo.

Satresnarkoba Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Team MBS (Wiwik)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *