PALI, MBS – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (10/3) pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan Usman Gumanti bin Bakri Sulaiman (31) di kediamannya, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 4,50 gram serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan perannya sebagai pengedar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika mencurigakan di rumah tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres PALI IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H., segera merespons laporan tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dipimpin oleh Kanit Idik Satresnarkoba IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan Katim Opsnal Aipda Rully, tim langsung melakukan penggerebekan setelah memastikan kebenaran informasi.
Saat ditangkap, tersangka sedang beristirahat di dalam rumahnya, tak menyadari bahwa gerak-geriknya sudah diawasi polisi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa Usman Gumanti bukan hanya pemakai, tetapi juga pengedar narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan, satu paket sabu seberat 4,50 gram, satu bal plastik klip kecil kosong, satu timbangan digital hitam, satu dompet hijau merk Ms Glow, Uang tunai Rp 70.000 (pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000) dan satu unit handphone OPPO A17K emas.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi celah bagi para pelaku narkotika untuk beroperasi di Kabupaten PALI.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Keberhasilan ini adalah bentuk kerja keras tim kami, didukung oleh kepedulian masyarakat. Jika ada indikasi transaksi narkoba di sekitar Anda, segera laporkan! Kami akan bertindak tegas,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Kasat Resnarkoba Polres PALI IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H., menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti hanya pada penangkapan Usman Gumanti. Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam kasus ini.
“Kami menduga tersangka memiliki jaringan lebih luas. Tim kami sedang mendalami bukti-bukti dan akan memburu pihak lain yang terlibat. Ini bukan akhir, tapi awal dari pengungkapan lebih besar,” tegas IPTU Fredy.
Polres PALI juga berencana meningkatkan operasi di wilayah rawan peredaran narkoba serta mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Haji Ahmad, salah satu tokoh masyarakat Desa Tempirai, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian atas tindakan tegas yang dilakukan.
“Kami mendukung penuh langkah polisi dalam memberantas narkoba. Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap lingkungan kami semakin aman dan generasi muda tidak terjerumus ke dalam bahaya narkotika,” ujarnya.
Untuk menuntaskan kasus ini, kepolisian telah melakukan langkah-langkah strategis, antara lain, mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan lanjutan dan melakukan tes urine terhadap tersangka.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten PALI. Polres PALI memastikan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beraksi.
“Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan kasus serupa agar Kabupaten PALI bersih dari narkoba. Semua pihak harus ikut serta dalam perang melawan narkotika ini,” pungkas IPTU Fredy Franse Triwahyudi.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. (Red)