Satresnarkoba Polres Muba Berhasil Buka Kedok Wanita Bercadar Adalah,Pelaku Pengedar Narkoba

Jumat, 3 November 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA/MBS-
Siapa yang menyangka kalau wanita bercadar ini adalah pengedar narkoba, setelah barang bukti narkoba ditemukan dan kepemilikannya diakui sebagai miliknya, baru diketahui bahwa benar yang bersangkutan adalah pengedar narkoba.

Wanita dimaksud adalah Parida (29) seorang ibu rumah tangga dari Petaling Kecamatan Lais Muba, yang telah diamankan oleh personil satresnarkoba polres Muba pada hari Rabu (01/11/2023) sekira pukul 12.00 wib di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba. Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH. MH ketika diwancara awak media pada hari Jum’at (03/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

Bermula adanya informasi yang kami terima bahwa di gedung serba guna Desa Petaling Kecamatan lais sering dijadikan tempat transaksi narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan mendalam menunjukan bahwa informasi tersebut A1 (dapat dipercaya), sehingga pada hari Rabu (01/11/2023) langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami.

Saat anggota kami melakukan pemeriksaan , terduga pelaku atas nama Parida ada ditempat kejadian, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara detail akhirnya anggota kami menemukan barang bukti berupa 6 paket dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 40, 71 gram.

Barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida. jelasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3. tambah Heri .

Editor, “RD MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bengkalis: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara.
Bupati pakpak bharat menghadiri upacara  HUT Bayangkara ke 79  tingkat kabupaten pakpaK bharat.
PB ISMI Dikukuhkan , Diyakini Mampu Beri Kontribusi Besar Untuk Pembangunan Bangsa dan Negara
Pengerjaan Drainase Dikerjakan Tidak Menggunakan Plank Proyek Jalinsum Simpang Gambus
Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar
Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik
Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:34 WIB

Bupati Bengkalis: Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:17 WIB

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara.

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:17 WIB

Bupati pakpak bharat menghadiri upacara  HUT Bayangkara ke 79  tingkat kabupaten pakpaK bharat.

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:26 WIB

Pengerjaan Drainase Dikerjakan Tidak Menggunakan Plank Proyek Jalinsum Simpang Gambus

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:29 WIB

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar

Berita Terbaru