Satresnarkoba Polres Muba Berhasil Buka Kedok Wanita Bercadar Adalah,Pelaku Pengedar Narkoba

Jumat, 3 November 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA/MBS-
Siapa yang menyangka kalau wanita bercadar ini adalah pengedar narkoba, setelah barang bukti narkoba ditemukan dan kepemilikannya diakui sebagai miliknya, baru diketahui bahwa benar yang bersangkutan adalah pengedar narkoba.

Wanita dimaksud adalah Parida (29) seorang ibu rumah tangga dari Petaling Kecamatan Lais Muba, yang telah diamankan oleh personil satresnarkoba polres Muba pada hari Rabu (01/11/2023) sekira pukul 12.00 wib di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba. Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH. MH ketika diwancara awak media pada hari Jum’at (03/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

Bermula adanya informasi yang kami terima bahwa di gedung serba guna Desa Petaling Kecamatan lais sering dijadikan tempat transaksi narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan mendalam menunjukan bahwa informasi tersebut A1 (dapat dipercaya), sehingga pada hari Rabu (01/11/2023) langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami.

Saat anggota kami melakukan pemeriksaan , terduga pelaku atas nama Parida ada ditempat kejadian, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara detail akhirnya anggota kami menemukan barang bukti berupa 6 paket dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 40, 71 gram.

Barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida. jelasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3. tambah Heri .

Editor, “RD MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan
TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok
Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025
Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 23:19 WIB

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Jumat, 19 September 2025 - 22:48 WIB

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 September 2025 - 22:23 WIB

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 21:35 WIB

Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025

Jumat, 19 September 2025 - 19:41 WIB

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:48 WIB