
Langkat, MBS
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Ketiga diduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H.F. (31) warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, A.K. (20) serta Z.P. (20), keduanya warga Kota Medan.
Dari tangan para diduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 190,50 gram, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu seberat 190,50 gram. Saat ini ketiganya masih dalam proses penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Amrizal.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya. 
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja cepat dan responsif Satresnarkoba Polres Langkat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memberantas narkoba. 
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Saat ini ketiga diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. By;Barus kecil MBS








