Satresnarkoba Polres Lahat  Tangkap Tersangka Alkausar  Pengedar Daun Ganja

Senin, 15 Mei 2023 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat MBS Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH dan anggota telah berhasil nengamankan kan tersangka Akausar 19 tahun alamat jalan guru guru no 041lembayung kelurahan bandar agung lahat  berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP/A/45/ V/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Mei 2023.

Kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu lismono SH membenarkan saat penangkapan tersangka  m.Alkausar
informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika,

Kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 mei 2023 sekira jam 00.30 wib telah tertangkap tangan 1 satu  orang terduga pelaku bernama M. KAUSAR Bin GHULAMUL FATNI (Alm) yang sedang duduk di Tkp ( tempat kejadian perkara ) diatas.

Dan saat dilakukan pemeriksaan badan dan disekitar tempat duduk terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas tisu yang didalamnya terdapat 2 (dua) linting daun kering diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas polisi dibelakang tempat duduk terduga pelaku ditemukan petugas polisi disamping kiri tempat duduk terduga pelaku. Selanjutnya petugas polisi juga melakukan penggeledahan tidak jauh dari sdr. M. KAUSAR diamankan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja. Lalu diakui oleh terduga pelaku tersebut bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan tersebut adalah miliknya.

 

Barang bukti tersangka yang diamankan 1pket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat 2,28 gram . 2 linting daun kering terbungkus dengan kertas paiper  diduga narkotika ganja berat 0,07 gram . Tersangka Alkausar dikenakan primer pasal 114 ayat 1subsider pasal 111ayat 1UU RI no35 UU RI tentang narkotika. satu lembar tisu. 1unit handphone androied merk vivo type y16 warna putih

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutj jurnalis (putra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Om Zein Hadiri Rakor Percepatan Infrastruktur Jabar: Purwakarta Siap Berkontribusi Kamis, 18 Sep 2025 20:26
Tapanuli Utara Hadiri Rangkaian KuBupatinker Hari ke-2 Ketua DEN dan Sejumlah Pejabat Negara.
Sambangi Kementerian Perdagangan RI, Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan.
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Matangkan Persiapan Penyelenggaraan Event Trail Of The Kings By UTMB 2025
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 22:09 WIB

Om Zein Hadiri Rakor Percepatan Infrastruktur Jabar: Purwakarta Siap Berkontribusi Kamis, 18 Sep 2025 20:26

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Tapanuli Utara Hadiri Rangkaian KuBupatinker Hari ke-2 Ketua DEN dan Sejumlah Pejabat Negara.

Jumat, 19 September 2025 - 21:12 WIB

Sambangi Kementerian Perdagangan RI, Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan.

Jumat, 19 September 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Matangkan Persiapan Penyelenggaraan Event Trail Of The Kings By UTMB 2025

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terbaru