labuhanbatu mitramabes.com Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Rabu (26/02/25) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Selasa (04/03/25) mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni RD alias Koteng (21) dan A alias Andre (20).
Keduanya merupakan warga Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,41 gram bruto,
satu buah timbangan elektrik, satu bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, satu sekop terbuat dari pipet, satu dompet, satu tas kecil warna hitam
satu handphone merek samsung warna putih, satu buah handphone merek oppo warna cerah dan uang tunai sebesar
Rp. 150.000” katanya.
Dikatakan Syafrudin, penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang menguasai narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Gapuk, Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan.
Menurut Syafrudin, berdasarkan pengakuan tersangka kedua tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang pria inisial Aan, warga Kecamatan Pangkatan.
(S.gulo)