Polres Katingan melalui Satresnarkoba Polres Katingan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika,Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Katingan itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan dari Pengadilan Negeri Kasongan dan disaksikan langsung oleh para tersangka.Jum,at (27/092024)
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, S.H.,M.H. mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu tersebut merupakan kasus yang berhasil diungkap dari 3 perkara berbeda.
“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang menyebutkan agar barang bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu yang disita oleh Satresnarkoba Polres Katingan untuk dimusnahkan setelah disisihkan untuk sample pengujian di BPOM dan barang bukti di pengadilan”, kata Kasat Resnarkoba.
“Ada 3 perkara berbeda yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini, barang bukti yang disita dari tersangka MI dan MAA senilai 80,34 Gr, kemudian barang bukti yang disita dari tersangka FIB dan LH senilai 46,30 Gr dan yang terakhir barang bukti Narkotika yang disita dari tersangka HH dan NI senilai 22,45 Gr. Jumlah total Narkotika jenis Sabi – Sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 149,09 Gram”, jelas Kasat Resnarkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan Narkotika menggunakan mesin pelumat kemudian dicampurkan dengan larutan pembersih lantai kemudia dibuang ke saluran pembuangan air.
Pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir, untuk kemudian dilaporkan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung. Satresnarkoba Polres Katingan akan terus melanjutkan upaya pemberantasan Narkotika dengan harapan dapat menciptakan Kabupaten Katingan yang bersih dari Narkoba.
Penulis : Damanik07