MUARA BUNGO // MBS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Jumat (13/02/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, RT 017/RW 001, Kelurahan Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba Iptu Feri Irawan.
Iptu Feri Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingga Kuamang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (45), PM (27), dan KY (40). Dua di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka diamankan saat berada di dalam kontrakan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Aiptu Ade Candra, S.E., bersama anggota.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak ponsel dan sebuah kotak warna putih. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu dari pipet plastik, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mencapai 33,46 gram.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bungo. (Sch).









